Terungkap, Luas Wilayah Indikatif Hutan Adat Bakal Bertambah

oleh -82 kali dilihat
Terungkap, Luas Wilayah Indikatif Hutan Adat Bakal Bertambah
Ilusrasi masyarakat adat Indonesia/foto-gaung.aman.or.id
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menghadiri perayaan 20 tahun berdirinya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Juga peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional tahun 2019 di Taman Ismail Marzuki.

Siti, dalam pidatonya mengungkapkan di hadapan perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) seluruh Indonesia bahwa presiden menyayangi masyarakat adat.

“Setiap laporan-laporan saya kepada presiden tentang MHA, beliau mengatakan bahwa masyarakat adat merupakan kawan-kawan beliau. Ini menunjukkan betapa cinta dan sayangnya presiden kepada MHA”, ungkap, Jumat, 9 Agustus 2019, di Jakarta.

Menteri LHK menambahkan, pengakuan, penghormatan dan perlindungan masyarakat adat sudah sangat jelas di Undang-Undang Dasar 1945. Masyarakat adat telah hadir sejak berabad-abad yang lalu, kemudian terbangunlah suatu imperium atau negara di sana.

KLIK INI:  9 Tokoh Hutan Sosial Mendapatkan Trofi dari Pemerintah, Berikut Daftarnya

Masyarakat adat merupakan entitas antropologi yang tumbuh secara alamiah yang terdiri komunitas primordial. Mempunyai hubungan darah satu dengan yang lain. Kata kunci masyarakat adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan.

Imperium atau negara nasional adalah entitas politik yang masuk dan kemudian dirancang untuk mendiami suatu daerah yang pada umumnya mempunyai sumber daya alam. Kata kuncinya adalah kekuasaan dan kedaulatan.

MHA bagian dari masyarakat Indonesia

Kedua entitas ini meliputi warga yang sama dan hidup di atas muka bumi yang sama. Maka dari itu, sudah sewajarnya jika masyarakat adat juga mendapatkan hak yang sama seperti warga negara yang lain. Seperti kesetaraan pelayanan publik juga keadilan penegakan hukum.

Data capaian Program Hutan Sosial hingga Juli 2019, untuk skema Hutan Adat telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan ± 34.569 hektar (ha). Terdiri dari penetapan atau pencantuman hutan adat sebanyak 51 unit seluas ± 23.942 ha. Dan Pencadangan Hutan Adat sebanyak 2 unit seluas ± 10.627 ha.

KLIK INI:  Akhirnya Peta Hukum Adat Ditetapkan

Memasuki bulan Agustus 2019, Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I akan dilanjutkan ke fase II. Berdasarkan telaah dan pemutakhiran data dan masukan dari berbagai pihak.

Terdapat tambahan areal seluas ± 101.138 ha yang memenuhi kriteria untuk dimasukkan dalam Peta Wilayah Indikatif Hutan Adat. Sehingga secara kumulatif Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase II mencakup areal seluas ± 574.119 ha.

Pada akhir pidatonya, Siti menegaskan, MHA jangan pernah ragu, pemerintah akan terus berada dan bersama-sama dengan MHA. Karena MHA juga bagian dari rakyat dan masyarakat Indonesia. Siti meminta kepada semua pihak, agar bekerja sama untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi masyarakat adat.

“Mari bersama-sama bekerja, kita harus terus semangat, tidak boleh berhenti berjuang”, pungkas Menteri Siti.

KLIK INI:  Aktivis Lingkungan Menilai Perda RZWP3K Ancam Masyarakat Adat Pesisir dan Kebudayaannya