Tergiur Nilai Ekonomi Sisik Trenggiling, S Diamankan Pihak Gakkum

Klikhijau.com – Nilai ekonomi sisik trenggiling masih menggiurkan di pasaran. Karenanya meski dilindungi tetap saja ada yang berani memburunya. Trenggiling termasuk satwa yang memiliki spesies cuku...

Tergiur Nilai Ekonomi Sisik Trenggiling, S Diamankan Pihak Gakkum
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

”Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, baik secara langsung maupun online, dan mengungkap jaringan perdagangan hingga ke akarnya,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea, belum lama ini.

Berburu di dekat rumah

Saat ditangkap, S mengendarai sepeda motor membawa sisik trenggiling yang dikemas di dalam karung, dan kotak karton dengan berat masing-masing 16,9 kg dan 7,6 kg. S mengaku janji bertemu dengan pembeli yang dikenalnya dari media sosial. S menyepakati harga sisik trenggiling Rp 3,7 juta per kilogram. Pembeli sudah mentransfer uang muka, dan sisanya akan diberikan saat transaksi.

Berdasarkan pemeriksaan, S mengakui berburu trenggiling di kebun sekitar rumahnya, di Sungai Kudis dan DAM Kutur.

Ia kemudian menyembelih, memakan daging trenggiling, dan menjual sisiknya melalui media sosial karena tergiur dengan harga yang tinggi. Penyidik masih melakukan pemeriksaaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan, dan sumber sisik trenggiling.

Penyidik akan mengenakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp 100 juta.

Trenggiling masuk dalam daftar Appendix II CITES, daftar spesies dilindungi terancam punah yang tidak boleh diperdagangkan antarnegara. Di Indonesia, trenggiling hidup di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

"Kami mengapresiasi warga masyarakat yang aktif mengamati, dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan, dan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan di Indonesia, dan bahkan secara global," pungkas Eduward.

Mariana Takandjandji dan Reny Sawitri, (2016) mengungkapkan eksploitasi  yang  berlebihan  melalui  perburuan  dan  penangkapan  secara  ilegal  terhadap satwa trenggiling.

Hal itu menyebabkan penurunan populasi  di  alam  sehingga  mengakibatkan kerugian besar terhadap perekonomian dan lingkungan di Indonesia.

Meski telah ada kerangka  hukum  yang mengatur, tapi belum terlalu efektif.   Oleh  karena  itu  perlu  perbaikan kebijakan  agar  dapat  mengurangi  perdagangan ilegal  satwa liar  di  Indonesia  di  masa  yang  akan datang.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2