Tanda Tanya Besar di Balik Lenyapnya Izin Lingkungan di Omnibus Law Cipta Kerja

Klikhijau.com - Wacana perihal dihilangkannya aturan mengenai izin lingkungan dalam draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah jadi polemik. Dalam draf aturan yang telah dise...

Tanda Tanya Besar di Balik Lenyapnya Izin Lingkungan di Omnibus Law Cipta Kerja
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Wacana perihal dihilangkannya aturan mengenai izin lingkungan dalam draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh pemerintah jadi polemik. Dalam draf aturan yang telah diserahkan ke DPR, ketentuan izin lingkungan diganti dalam rangka memudahkan pelaku usaha memperoleh persetujuan lingkungan.

Seperti diketahui, izin lingkungan telah diatur dalam Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bunyi pasal tersebut adalah:

1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.

(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.

Semua ketentuan dalam pasal 40 itu dihapus dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Ketentuan Pasal 40 dihapus," demikian tertulis dalam Pasal 23 angka 19 draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Karpet merah bagi investor

Penghapusan ini dianggap sebagai karpet merah bagi investor. Akan semakin memperparah kecenderungan kerusakan lingkungan, sebab aspek lingkungan tidak menjadi prasyarat mendasar dalam sebuah investasi.

Dilansir dari CNNIndonesia (17/2/2020), Aktivis lingkungan hidup Greenpeace, Arie Rompas, menuturkan penghapusan izin lingkungan bisa meniadakan kontrol terhadap perusahaan dalam menjalankan usaha.

Tanpa ada kontrol terhadap perusahaan, kondisi lingkungan hidup berpotensi semakin mengkhawatirkan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2