- Keajaiban Tersembunyi dari Tomat, Dapat Membantu Mencegah Kenaikan Berat Badan - 27/04/2025
- Wakaf Hutan Jadi Upaya Kolaborasi Strategis Lintas Sektor untuk Aksi Pelestarian Bumi - 25/04/2025
- Belantara Foundation Melatih Penggunaan Pendamping Buku Ajar tentang Gajah Sumatra untuk Guru SD - 25/04/2025
Klikhijau.com – Tarif BPJS saat ini mengalami kenaikan dari sebelumnya. Meski nominalnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, keputusan ini sempat menimbulkan polemik.
Meski demikian, layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap jadi andalan masyarakat Indonesia. Data terbaru pada September 2020 misalnya, menunjukkan bahwa peserta layanan ini mencapai lebih dari dua ratus juta jiwa. Jumlah ini juga memastikan bahwa BPJS telah jadi solusi yang paling diminati untuk layanan kesehatan.
Salah satu alasan kenaikan tarif BPJS saat ini adalah adanya defisit setiap tahunnya. Ada banyak variabel penyebabnya antara lain tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar premi, serta kebutuhan layanan kesehatan yang juga meningkat.
Kenaikan tarif BPJS telah ditetapkan pemerintah melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang jaminan kesehatan. Regulasi ini sekaligus mengatur tentang ketentuan baru termasuk mengenai kenaikan tarif yang menjadi pedoman bersama.
Cek iuran BPJS
Nomonal tarif BPJS sangat bergantung pada kelas layanan. Hingga saat ini, ada tiga kelas layanan yang disediakan. Tentu dengan fasilitas dan tarif yang bervariasi. Berikut tarif BPJS tiap kelas yang perlu diketahui.
-
Tarif kelas I
Bila sebelumnya, tarif kelas I sebesar Rp 80.000 per bulan, tarif terbaru mengalami kenaikan menjadi Rp 150.000 per bulan. Nominalnya naik hampir separuh dari sebelumnya.
-
Tarif kelas II
Tarif terbaru BPJS kesehatan untuk kelas medium atau kelas II sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 adalah Rp 100.000. Nominal ini berlaku sejak 1 Juli 2020 dari tarif sebelumnya yang hanya senilai Rp 51.000.
-
Kelas III
Tarif lama BPJS kesehatan untuk kelas III hanya Rp 25.500. Saat ini mengalami kenaikan menjadi Rp 42.000. Meski mengalami kenaikan, peserta di klaster ini masih dikenakan nominal tarif lama tiap bulannya hingga Januari 2021. Setelahnya, tiap peserta BPJS kelas III akan membayar sesuai ketentuan baru yakni senilai Rp 42.000.
Apa yang membedakan tiap kelas?
Banyak yang mengira bahwa tarif baru BPJS ini meniadakan sejumlah layanan. Faktanya, tidak demikian. BPJS kesehatan tetap saja melayani semua jenis layanan kesehatan hingga tindakan operasi.
Jadi, pembagian kelas sama sekali tak mempengaruhi layanan yang diberikan. Perbedaan kelas hanya pada ruang rawat inap saja saat pasien atau peserta diopname.
Sekadar catatan, pembatasan layanan BPJS hanya dikenakan pada pengguna Narkoba dan peserta dengan jenis penyakit khusus seperti hepatitis.
Fasilitas Kesehatan Pratama
Setiap peserta BPJS kesehatan harus mengikuti prosedur dalam layanan pengobatan. Layanan pertama ada di tingkat pratama yakni klinik dan Puskemas yang ditunjuk. Pasien mendapatkan layanan ke tahap berikutnya bila mendapat rujukan dari fasilitas pratama.
Berikut Fasilitas Kesehatan (Faskes) di tingkat pratama yang didapatkan peserta layanan:
-
Layanan administrasi
Bagi peserta yang datang ke fasilitas pratama tidak akan dipungut biaya administrasi.
-
Layanan preventif dan promotif
Peserta asuransi BPJS berhak mendapat layanan preventif berupa imunisasi rutin, screening kesehatan tertentu, penyuluhan, hingga peningkatan kualitas kesehatan bagi yang memiliki riwayat masalah kesehatan kronis.
-
Pemeriksaan dan konsultasi dokter
Biaya pemeriksaan dan konsultasi dokter digratiskan bagi setiap peserta BPJS, termasuk saat ada pemeriksaan laboratorium.
-
Pengobatan pasien
Peserta BPJS kesehatan berhak mendapat akses pengobatan secara gratis, serta akses gratis obat dan alat kesehatan yang dipakai sebagaimana rujukan dokter.
-
Fasilitas rawat inap
Umumnya fasilitas kesehatan pratama telah dilengkapi dengan layanan rawat inap untuk pasien dengan penyakit tertentu yang masih dapat tertangani.
Bagaimana dengan Faskes lanjutan?
Pada dasarnya, tak ada perbedaan cukup signifikan antara layanan di Faske tingkat pratama dengan Faskes tingkat lanjutan. Perbedaannya hanya pada adanya layanan tambahan yang diterima peserta BPJS. Apa saja? Berikut rinciannya:
-
Administrasi Pelayanan
Di Faskes lanjutan, peserta BPJS tidak perlu lagi membayar administrasi apa pun.
-
Layanan UGD
Peserta BPJS yang skema pembayarannya berjalan baik berhak mendapat layanan kesehatan di Unit Gawat Darurat (UGD). Ini berlaku bila peserta tersebut berada dalam kondiri terdesak atau mengalami pengobatan khusus yang mengancam nyawa sehingga perlu tindakan cepat.
-
Pemeriksaan pasien
Setiap peserta BPJS berhak mendapatkan akses layanan pemeriksaan maupun konsultasi dengan mengenai penyakitnya oleh dokter ahli.
-
Tindakan medis
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa memperoleh beragam tindakan medis spesialistik sesuai kebutuhan dan indikasi. Tindakan tersebut meliputi tindakan nonbedah maupun bedah.
-
Pengobatan
Obat-obatan maupun alat kesehatan yang merupakan kebutuhan pasien yang termasuk peserta BPJS Kesehatan tidak lagi dikenakan biaya sesuai dengan kebutuhan medisnya.
-
Rehabilitasi
Selain layanan konsultasi, tiap peserta BPJS juga berhak mendapat layanan rehabilitasi. Tindakan ini tentu harus sesuai dengan arahan atau rekomendasi dokter spesialis yang merawatnya.
-
Pelayanan kebutuhan darah
Tiap peserta BPJS memiliki hak memperoleh pelayanan darah sebagaimana indikasi medis yang diderita. Layanan ini diutamakan pada pasien yang mengalami tindakan operasi.
-
Layanan rawat inap
Untuk diketahui, peserta BPJS juga berhak memperoleh layanan rawat inap di rumah sakit atau Faskes lanjutan. Baik itu perawatan yang sifatnya intensif maupun non-intensif. Layanan kategori kamar tentu disesuaikan dengan kelas premi peserta BPJS.
-
Layanan ambulans
Layanan ambulans termasuk layanan gratis bagi peserta BPJS, bila harus berpindah antar Faskes.
-
Pengurusan jenazah
Jika peserta BPJS Kesehatan meninggal di Faskes tingkat lanjutan, peserta itu berhak mendapat layanan perawatan jenazah. Termasuk pengantaran ke rumah keluarganya.
Itulah tanggungan BPJS kesehatan tertanggung yang perlu diketahui. Di luar ketentuan layanan ini, misalnya layanan kosmetika atau pada peserta yang tidak melewati prosedur yang benar tidak ditanggung oleh BPJS.
Tetap jaga kesehatan dan jangan lupa bahagia!