Siti: Penegakan Hukum Harus Dilakukan Secara Bersama

Klikhijau.com โ€“ Penegakan hukum bagi pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) terus dibenahi. Guna memberi efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan, khususnya karhutla. Masalah karhutla di I...

Siti: Penegakan Hukum Harus Dilakukan Secara  Bersama
Bacakan Artikel

Kejadian itu pula yang menjadi dasar pengambilan berbagai langkah pada berbagai tingkatanย  operasional kerja mulai dari tataran kebijakan hingga di tingkat tapak atau lapangan.

Kejadian dari masa lalu itu juga yang mengantar hingga terbit Inpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden Jokowi.

โ€œAtas segala usaha dan upayaย  bersama itu, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada aparat POLRI, TNI, Kejagung, BNPB, Pemda, dan semua Kementerian yang terlibat serta seluruh masyarakat,โ€ ucapnya.

[irp]

Pentingnya penegakan hukum

Salah satu faktor kunci pengendalian karhutla adalah melalui langkah-langkah penegakkan hukum. Di samping aspek pencegahan dan pengendalian yang menjadi strategi dalam penanganan karhutla.

Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan, Kejaksaan Agung sangat mendukung keluarnya SKB tersebut.

Ia menyebutnya sebagai bentuk optimalisasi upaya-upaya penaggulangan karhutla. Menurut Burhanuddin, pasca presiden menerbitkan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Kejaksaaan Agung tidak tinggal diam. Ia menginstruksikan kepada jajarannya di daerah agar meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dan optimalkan langkah penegakan hukum dalam upaya penanganan tindak pidana karhutla.

Selain itu, Burhanuddin juga meminta jajarannya lebih meningkatkan sosialisasi penerapan peraturan perundangan, khususnya terkait penanganan tindak pidana karhutla melalui rencana tuntutan maksimal oleh jaksa panuntut umum.

Jaksa Agung juga meminta jajarannya menyelenggarakan pelatihan gabungan bagi aparat penegak hukum. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan sinergitas dalam penanganan tindak pidana karhutla.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: