Selundupkan Satwa Liar, WNA Tiongkok Siap Disidangkan

Klikhijau.com -  Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar sedang menanti YJ (51). Penyebabnya adalah YJ menjadi tersangka penyelundupan satwa liar. YJ meru...

Selundupkan Satwa Liar, WNA Tiongkok  Siap Disidangkan
Bacakan Artikel

"Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa; kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rencana pengirimannya ke luar negeri," tegas Aswin.

Tersangka YJ kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Langkah ini sejalan dengan agenda nasional Kementerian Kehutanan untuk memastikan perlindungan satwa liar berjalan seiring dengan penegakan hukum yang konsisten dan tuntas.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2