- Memetik 7 Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari - 14/02/2026
- 3 Alasan Rasional Mengapa Kita Mencintai Alam - 13/02/2026
- Pemilik 24 Ekor Satwa Liar Dilindungi di ManadoResmi Jadi Tersangka - 13/02/2026
Klikhijau.com – Jika sahabat hijau mengetik “penyelundupan burung” di mesin pencarian Google. Maka hasilnya sungguh mencengangkan. Banyak berita penyelundupan burung yang berhasil digagalkan.
Tahun ini saja, yang baru berjalan dua dulan berita penyelamatan burung dari penyelundupan cukup banyak. Misalnya pada tanggal 24 Januari 2026 Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Mabes Polairud yang menggagalkan penyelundupan 193 ekor burung endemik Sultra. Burung-burung tersebut rencananya akan dikirim secara ilegal ke Surabaya.
Kasus lainnya datang dari Kalimantan, di mana pada Senin dini hari, 19 Januari 2026, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kalimantan Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor burung ilegal asal Donggala, Sulawesi Tengah, di Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Menyebrang ke Sumatera, sebuah operasi yang digelar Kamis, 15 Januari 2026, Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi negara di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Petugas menggagalkan upaya penyelundupan tujuh ekor burung kakak tua endemik Indonesia. Satwa-satwa tersebut diketahui berasal dari Papua dan Maluku, dan rencananya akan dikirim ke Thailand.
Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 19.24 WIB. Tim gabungan Bea Cukai (BC) Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi ke luar negeri.
Berbagai hewan dilindungi tersebut,termasuk satwa burung berhasil diamankan di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Saat itu tim menemukan sarana pengangkut yang dicurigai bermuatan satwa dilindungi yang akan diekspor secara ilegal ke Thailand.
Pada tanggal 9 Februari Antara memuat berita bahwa Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi berupa Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita) di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Sedangkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Di mana mereka menggagalkan upaya penyelundupan 7.355 burung dari berbagai jenis
Ribuan burung itu disembunyikan dalam 173 boks di truk berukuran sedang. Truk tersebut berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok menuju Pelabuhan Padangbai.
Sahabat hijau, itu beberapa kasus penyelundupan burung yang berhasil digagalkan yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber. Sangat mungkin masih ada yang belum terlacak, juga tentu saja ada yang gagal diselamatkan.








