Sambut Hari KEHATI 2020, BBKSDA Sulsel Lepasliarkan Satwa ke Alam

Klikhijau.com – Menyambut hari Keanekaragaman Hayati (Kehati) 2020, Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan melepasliarkan satwa ke alam bebas,...

Sambut Hari KEHATI 2020, BBKSDA Sulsel Lepasliarkan Satwa ke Alam
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Menyambut hari Keanekaragaman Hayati (Kehati) 2020, Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan melepasliarkan satwa ke alam bebas, Rabu 20 Mei 2020.

Aksi ini digelar bersama Petugas Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Pelepasliaran satwa liar dilakukan di Minasa te’ne Kabupaten Pangkep dan Karaenta kabupaten Maros.

Kedua titik ini merupakan kawasan Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Prosesi pelepasliaran dilakukan dengan tetap mengikuti standar pencegahan penyebaran virus corona .

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulsel,  Ir.  Thomas Nifinluri.  M.Sc., mengatakan,  pemasalahan dan ancaman terhadap berbagai jenis satwa liar  tidak hanya menjadi ancaman penurunan populasi dan aspek ekologi sebuah kawasan. Namun, secara tidak langsung menyebabkan menurunnya tingkat apresiasi masyarakat terhadap satwa.

Seperti diketahui, keberadaan satwa memiliki peran penting di alam yakni sebagai pengatur keseimbangan ekosistem.

Rendahnya tingkat reproduksi satwa liar serta tingginya tingkat perburuan liar menjadi faktor utama penurunan populasi satwa liar di alam.

"Pelepasliaran satwa liar bertujuan untuk menstabilkan populasi satwa liar di alam. Ini juga sebagai bentuk pernyataan politis dan pendidikan yang kuat terhadap kesejahteraan satwa liar dan promosi nilai-nilai konservasi lokal (dokumen IUCN, 2013),” kata Thomas.

Menurut Thomas, satwa liar yang dilepaskan tersebut merupakan satwa dilindungi oleh pemerintah Indonesia dan keberadaannya di alam diperlukan sebagai pengatur ekosistem kawasan konservasi.

Salah satu upaya konservasi satwa liar adalah dengan melakukan rehabilitasi dari hasil sitaan dan serahan masyarakat untuk dilepasliarkan ke habitatnya. “Prosesnya merujuk pada panduan IUCN dan ketentuan yang berlaku di Indonesia untuk pelepasliaran, reintorduksi dan translokas," jelas Thomas.

Berikut jenis satwa yang dilepas

[caption id="attachment_14951" align="alignnone" width="448"]Satwa liar dilindungi kahati 2020 Satwa liar dilindungi yang dilepasBBKSDA menyambut KAHATI 2020[/caption]

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2