Restorasi Hutan, Pengertian dan Manfaatnya

Klikhijau.com – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2021 mengambil tema “Restorasi hutan”. Tema ini sangat relevan dengan deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2021-2030...

Restorasi Hutan, Pengertian dan Manfaatnya
Bacakan Artikel

[irp]

Manfaat restorasi hutan

Sejumlah manfaat utama dari kegiatan restorasi hutan adalah:
1. Mencegah kebakaran hutan

Salah satu kawasan yang rawan terhadap kebakaran hutan di TNWK adalah kawasan Rawa Kadut. Kawasan ini merupakan area padang rumput dengan intensitas kebakaran sangat tinggi, sehingga perlu dikelola dengan baik agar tidak memicu kebakaran hutan.

Caranya dengan membangun sekat bakar, membuat jalur pemisah antara kawasan yang rawan terbakar dan kawasan restorasi, serta membersihkan jalur ini dari ilalang.

Setelah mencermati upaya rehabilitasi sebelumnya, Timer Manurung Timer Manurung, Ketua Yayasan Auriga Indonesia, membenarkan bahwa kebakaran merupakan hambatan utama restorasi di TNWK.

Pelaku perburuan liar sering kali dengan     sengaja memicu kebakaran hutan agar tumbuh ilalang muda. Satwa-satwa yang kemudian berkumpul di area ilalang muda dapat memudahkan mereka dalam melakukan perburuan.

[irp]

2. Menghambat perburuan liar

Basuki, Koordinator Proyek Restorasi Auriga di Way Kambas, menjelaskan bahwa upaya restorasi secara tidak langsung akan menghambat perburuan liar. Pertumbuhan pohon di hutan akan menjadi banteng penjaga bagi satwa di kawasan TNWK, seperti gajah, rusa, harimau, dan satwa-satwa lainnya.

“Restorasi harus dilakukan secara integral dengan melibatkan masyarakat lokal. Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran, dan adanya sumber ekonomi alternatif. Keterlibatan masyarakat termasuk dalam hal penanaman bibit maupun kegiatan ekonomi yang bersumber dari jasa kawasan hutan, seperti pengembangan wisata edukasi di TNWK dapat dikembangkan.”

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: