Restorasi Hutan, Pengertian dan Manfaatnya

Klikhijau.com – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2021 mengambil tema “Restorasi hutan”. Tema ini sangat relevan dengan deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2021-2030...

Restorasi Hutan, Pengertian dan Manfaatnya
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2021 mengambil tema “Restorasi hutan”.

Tema ini sangat relevan dengan deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2021-2030 sebagai dekade PBB restorasi ekosistem (UN Decade on Ecoayatem Restoration).

Restorasi sendiri dapat dimaknai sebagai suatu istilah yang digunakan dalam kegiatan pengawetan pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Dalam aktivitas pengawetan dikenal istilah pemulihan ekosistem yakni suatu kegiatan yang bertujuan memulihkan struktur, fungsi, dinamika populasi, serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

Restorasi dapat dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa liar, atau pelepasliaran satwa liar hasil penangkaran atau relokasi satwa liar dari lokasi lain.

Istilah restorasi juga dikenal dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Dalam PP No. 57/2016 pasal 30 ayat (3) disebutkan bahwa pemulihan fungsi ekosistem gambut dilakukan melalui suksesi alami; rehabilitasi; restorasi; dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: