Restorasi Hutan, Pengertian dan Manfaatnya

Klikhijau.com – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2021 mengambil tema “Restorasi hutan”. Tema ini sangat relevan dengan deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2021-2030...

Restorasi Hutan, Pengertian dan Manfaatnya
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2021 mengambil tema “Restorasi hutan”.

Tema ini sangat relevan dengan deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2021-2030 sebagai dekade PBB restorasi ekosistem (UN Decade on Ecoayatem Restoration).

Restorasi sendiri dapat dimaknai sebagai suatu istilah yang digunakan dalam kegiatan pengawetan pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Dalam aktivitas pengawetan dikenal istilah pemulihan ekosistem yakni suatu kegiatan yang bertujuan memulihkan struktur, fungsi, dinamika populasi, serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

Restorasi dapat dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa liar, atau pelepasliaran satwa liar hasil penangkaran atau relokasi satwa liar dari lokasi lain.

Istilah restorasi juga dikenal dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut. Dalam PP No. 57/2016 pasal 30 ayat (3) disebutkan bahwa pemulihan fungsi ekosistem gambut dilakukan melalui suksesi alami; rehabilitasi; restorasi; dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Manfaat restorasi hutan

Sejumlah manfaat utama dari kegiatan restorasi hutan adalah:
1. Mencegah kebakaran hutan

Salah satu kawasan yang rawan terhadap kebakaran hutan di TNWK adalah kawasan Rawa Kadut. Kawasan ini merupakan area padang rumput dengan intensitas kebakaran sangat tinggi, sehingga perlu dikelola dengan baik agar tidak memicu kebakaran hutan.

Caranya dengan membangun sekat bakar, membuat jalur pemisah antara kawasan yang rawan terbakar dan kawasan restorasi, serta membersihkan jalur ini dari ilalang.

Setelah mencermati upaya rehabilitasi sebelumnya, Timer Manurung Timer Manurung, Ketua Yayasan Auriga Indonesia, membenarkan bahwa kebakaran merupakan hambatan utama restorasi di TNWK.

Pelaku perburuan liar sering kali dengan     sengaja memicu kebakaran hutan agar tumbuh ilalang muda. Satwa-satwa yang kemudian berkumpul di area ilalang muda dapat memudahkan mereka dalam melakukan perburuan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2