Respon Atas Meningkatnya Limbah Infeksius, KLHK Perkuat Koordinasi Lintas Sektor

oleh -356 kali dilihat
Pengelolaan Limbah Medis Diperketat Selama Masa Pandemik Covid-19
Petugas lapangan PT Mitra Hijau Asia yang mengemas limbah infeksius sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah-Foto/Ist
Anis Kurniawan

Klikhijau.com – Selama masa pandemi Covid-19, volume limbah medis infeksius meningkat tajam. Limbah medis merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola baik masa normal, terlebih di masa darurat pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Pemusnahan limbah infeksius COVID-19 secara tepat dan benar sangat penting. Hal ini untuk memutus mata rantai penularan dan menekan penyebaran COVID-19.

Saat ini, limbah medis tidak hanya dari RS Rujukan dan RS Darurat COVID-19, namun dapat bersumber dari masyarakat/rumah tangga ODP dan PDP seperti limbah masker bekas dan Alat Pelindung Diri (APD) bekas.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan bahwa jumlah limbah medis dari Pandemi COVID-19 ini meningkat 30%, sedangkan kapasitas pengolahan limbah B3 medis di beberapa daerah terutama di luar Jawa masih terbatas.

KLIK INI:  Sah, Indonesia Jadi Tuan Rumah COP-4 Konvensi Minamata

Untuk mengelola limbah medis tersebut, KLHK telah memberikan respon cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Selanjutnya, untuk limbah medis yang bersumber dari rumah tangga, Pemerintah Daerah diminta berpartisipasi dalam menyiapkan sarana dan prasarana seperti dropbox.

Sedangkan limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (FASYANKES), dapat dilakukan pemusnahan dengan insinerator bersuhu 800 derajat Celsius, hanya selama masa pandemi ini, dan alternatif pemusnahan melalui kiln semen juga dimungkinkan.

“Untuk itu, pemerintah daerah wajib mengetahui dan memastikan limbah medis dari fasyankes dikelola dengan tepat,” tegas Vivien.

KLIK INI:  KLHK Bakal Kirim Balik Sampah Impor Asal Australia
KLHK meminta dukungan jasa pengelola limbah B3

Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK, Sinta Saptarina Soemiarno pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa, respon dan upaya solusi pemecahan kesenjangan kapasitas pemusnahan limbah medis lainnya, adalah pembangunan 32 Fasilitas Pemusnah Limbah B3 medis di tahun 2020 – 2024 dengan APBN KLHK yang akan diserahkan dan dikelola oleh PEMDA.

Keberadaan Fasilitas ini juga bertujuan untuk mendukung FASYANKES agar fokus meningkatkan pelayanan medis bagi masyarakat. Sistem monitoring kinerja fasilitas ini juga menjadi prioritas pemantauan KLHK.

Selanjutnya, PEMDA diharapkan dapat memenuhi 4 persyaratan: ketersediaan lahan sesuai tata ruang, komitmen Pimpinan Daerah, unit pengelola dan dokumen lingkungan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono dalam waktu yang sama di Jakarta menerangkan bahwa Bareskrim Dit Tipiter sudah menginformasikan dan berkoordinasi ke seluruh Polda salah satunya dengan telegram terkait penanganan limbah medis COVID-19, sehingga daerah tidak perlu khawatir untuk pemusnahan limbah medis dengan incinerator selama masa pandemi.

KLHK juga tetap melakukan pemantauan dan koordinasi teknis dengan pemerintah daerah untuk selalu melakukan updating data jumlah timbulan limbah COVID-19 selama masa Pandemi.

Secara terpisah KLHK juga telah berkoordinasi dengan Jasa Pengelola Limbah B3 medis untuk meminta dukungan.

KLIK INI:  3 Capaian Gemilang Indonesia pada COP Madrid