Mencemaskan, Begini Dampak Omnibus Law terhadap Masa Depan Masyarakat Adat!

oleh -221 kali dilihat
Mencemaskan, Begini Dampak Omnibus Law terhadap Masa Depan Masyarakat Adat!
Masyarakat Adat Dayak/Foto-Nusantaranews

Klikhijau.com – Sejak awal, Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus law sudah memantik banyak perdebatan. UU yang disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR RI itu dinilai telah menghilangkan hak-hak masyarakat adat.

The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Kalimantan Barat mengupasnya dalam sebuah workshop daring bertema “Masa Depan Masyarakat Hukum Adat dalam Pusaran Omnibus Law Cipta Kerja”, Sabtu, 21 November 2020.

Workshop itu menghadirkan tiga pemateri, Deputi II Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi, jurnalis senior Mardiyah Chamim dan akademisi Fakultas Hukum Universita Tanjungpura, Pontianak, Dr Hemansyah.

Menurut Deputi II Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Erasmus Cahyadi, Undang Undang Omnibus law dianggap bertentangan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang telah diatur di dalam UUD 1945.

Salah satu buktinya, turut dihapusnya ketentuan di dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengecualikan aktivitas perladangan dengan cara membakar sebagai ekspresi kearifan lokal masyarakat adat dari ancaman pidana.

KLIK INI:  Manusia Dikepung Ancaman Demensia karena Polusi Udara

“Sejak awal, masyarakat adat sudah didiskreditkan. Mereka dianggap sebagai perusak dan pembakar hutan. Hanya karena pola perpeladangan yang mereka lakukan menjadi bagian dari tradisi,” kata Eras.

“Penguasaan atas lahan juga dianggap tidak efisien,” sambungnya.

Tidak hanya aktivitas berladang, menurut Eras, ketiadaan perlindungan terhadap wilayah adat justru berdampak pada semakin masifnya perampasan wilayah adat untuk kepentingan investasi. Baik industri kehutanan, perkebunan, pertambangan dan lain-lain.

Berdasarkan pemetaan wilayah adat, masyarakat adat mendiami 11 juta hektare kawasan hutan di Indonesia. Sekitar 7, 11 juta hektare berada di dalam kawasan hutan  dan 2,6 juta hektare di luar kawasan hutan.

KLIK INI:  Berkah Kearifan Lokal, Masyarakat Adat Sungai Utik Tangguh Menghadapi Pandemi

Dari 7,11 juta Ha yang berada di dalam kawasan hutan  itu, kata Eras, 24 persennya telah dibebani izin, seperti HPH, HGU, tambang dan HTI. Sedangkan 2,6 juta hektar yang berada di luar kawasan, hanya 20 persen yang dibebani izin.

Secara umum, kata Eras, Omnibus law Cipta Kerja berisiko tinggi bagi upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja mempermudah investasi. Namun di sisi lain mengatur prosedur pengakuan Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat yang bahkan lebih sulit dijangkau dari peraturan sektoral yang ada selama ini.

“Artinya, kriminalisasi, kekerasan, perampasan wilayah adat terhadap Masyarakat Adat akan terus terjadi,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura, Dr Hermansyah. Ia mengatakan bukan hanya masyakat adat saja yang merasakan dampak Omnibus Law.

Jika dilihat dari prespektif hukum, masyarakat adat juga memproduksi hukum/peraturan. Hanya saja sifatnya tidak tertulis. Peraturan atau hukum (hukum adat), itu kata Hermansyah, untuk menjaga eksistensi keberadaan masyarakat adat itu sendiri. Namun, bagaimanapun, kata Hermansyah, hukum adat tidak diakui oleh negara.

KLIK INI:  “Mangrove Camp” di Maros, Kampanye Aksi Jaga Iklim dengan Rehabilitasi Mangrove
Masyarakat adat berperan penting

Menurut Hermansyah, hukum negara bersifat positivistik, politis, elitis, represiv dan  responsive, sertai ideologis.  Ia manambahkan, hukum negara juga memiliki watak, di antaranya, linguistik,yaitu persoalan bahasa yang tertulis dalam dunia hukum, eksploitatif dan kapitalisasi. Artinya setiap dimensi kehidupan dihargai dengan uang.

Watak lain, lanjut Hermasyah, adalah hegemonik (merasa paling benar), dan alienasi (kesadaran).

“Intinya, hukum adat tercipta dari ideologis. Sedangkan hukum negara, proses pembentukannya syarat dengan kepentingan. Lihat saja produk-produk hukumnya,” jelasnya.

Lantas, apa dampak terhadap masyarakat adat? Hermansyah mengatakan, tersisinya hukum dan kearifan lokal, Periferalisasi Sistem Subsistens, Matinya subjektivitas, hilangnya kebebasan dan tercabutnya makna religiositas dalam kehidupan.

Sementara itu, Mardiyah Chamim mengatakan, masyarakat adat bukanlah masyarakat primitif yang terpinggirkan. Keberadaannya memiliki peran besar dalam menjaga hutan dan ekosistemnya.

“Tanpa mereka, kita bisa apa? Kita berutang pada masyarakat adat,” kata penulis buku “Penjaga Rimba Terakhir” itu.

KLIK INI:  Diskusi Para Pegiat Lingkungan: UU Cipta Kerja Lemahkan Perlindungan Lingkungan Hidup