Puluhan Ekor Satwa Dilindungi Berhasil Diselamatkan BKSDA Sulsel

oleh -258 kali dilihat
Puluhan Ekor Satwa Dilindungi Berhasil Diselamatkan BKSDA Sulsel
Kondisi saat puluhan ekor satwa diamankan BBKSDA Sulsel - Foto: Ist

Klikhijau.com – Balai Besar Konsevasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan peredaran ilegal satwa.

Keberhasilan kegiatan pengendalian peredaran satwa liar di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar ini merupakan hasil kerjasama dengan PT. Pelni Cabang Makassar.

Informasi mengenai peredaran ilegal satwa dilindungi diterima Kepala Bidang KSDA Wilayah II dari seorang petugas kapal KM. Gunung Dempo. Kapal yang menempuh rute Sorong-Makassar-Surabaya tersebut perkirakan tiba di Makassar tanggal 8 Nov 2022 pukul 19.30.

Berdasarkan informasi yang diterima tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah II beserta Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV dan personil Resort Pelabuhan serta Tim Teknis dan WRU Balai Besar KSDA Sulsel bersama dengan Satgas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi bergerak menuju Pelabuhan Soekarno Hatta.

KLIK INI:  4 OTK Kacaukan Diskusi Perihal Orangutan di Jakarta, Ada Apa?

Satwa yang diselamatkan

Tim berhasil menemukan satwa yang berada didalam gudang penyimpanan kapal KM Gunung Dempo, namun pelaku penyelundupan tidak ditemukan. Satwa hasil evakuasi diamankan dikandang transit Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.

Dari hasil identifikasi terdapat 20 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 7 (tujuh) ekor Nuri Cokelat (Chalcopsitta duivenbodei), 2 (dua) ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), 2 ekor Kakatua koki (Cacatua galerita), 3 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 5 (lima) ekor Kuskus totol papua (Spilocuscus maculatus) dalam kondisi hidup dan 1 (satu) ekor dalam kondisi mati.

Selain itu terdapat juga satwa tidak dilindungi yakni 2 (dua) ekor Jagal Papua (Cracticus cassicus), 1 (satu) ekor Pitohui Kepala Hitam (Pitohui dichrous) dan 1 (satu) ekor Pitohui Belang (Pitohui kirhocephalus).

Berdasarkan identifikasi awal, satwa yang dievakuasi dalam kondisi lemas. Hal tersebut karena satwa ditempatkan dalam kardus dan karung yang membuat pergerakannya menjadi terbatas bahkan 1 (satu) ekor Kuskus totol papua ditemukan dalam keadaan mati.

Melihat kondisi ini, tim medis dokter hewan BBKSDA Sulawesi Selatan akan fokus untuk melakukan perawatan satwa dan memastikan memenuhi animal welfare (kesejahteraan hewan).

KLIK INI:  Dari Berbagai Tokoh, Ini Sederet Ungkapan Keresahan tentang Perubahan Iklim

Tim WRU Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dipimpin Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Ir. Ahmad Yani saat berada di TKP mengatakan, satwa yang berhasil diamankan dikirim secara ilegal dari Papua, sehingga pihak PT. Pelni melaporkannya ke Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.

“Direncanakan satwa akan segera dikembalikan ke daerah asalnya”, ujarnya. Info terkini bahwa tim WRU telah berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Papua untuk melakukan translokasi setelah kondisi satwa dinyatakan sehat oleh tim medis dokter hewan.

Kepala Balai BKSDA Sulsel Ir Jusman dalam keterangan persnya mengatakan betapa tidak serta merta fakta-fakta lapangan itu dapat disebut memenuhi unsur melanggar Undang-Undang.

“Mengangkut secara illegal misalnya, seharusnya dapat dimintakan tanggungjawab kepada PT. PELNI yang memiliki kapal yang digunakan dalam pengangkutan satwa liar secara illegal tersebut. Apalagi sudah beberapa kali satwa-satwa liar tersebut berhasil diamankan dari atas kapal tanpa diketahui siapa pemiliknya,”

KLIK INI:  Jakarta Jadi Kota Paling Rentan Kena Dampak Krisis Iklim

“Mungkin pemeriksaan barang-barang penumpang tidak seketat di pelabuhan udara, sehingga para pelaku dapat menaikkan satwa-satwa liar tersebut dengan bebas. Kalau pihak PT. PELNI tidak dapat dimintai tanggungjawab, berarti ini barang dari penumpang gelap,” tambahnya.

Oleh karena itu, kata Jusman, para awak kapal, nakhoda bersama seluruh kru perlu bersama-sama didorong untuk lebih memberi perhatian agar oknum-oknum di dalam internal dan atau luar PT. PELNI yang selama ini terlibat secara aktif maupun passif (membiarkan) satwa liar terangkut secara illegal diberi teguran atau sanksi.

“Sayang sekali karena ruang-ruang di atas kapal tersebut bisa digunakan tanpa adanya kontribusi penerimaan sewa angkutan. Ini juga bisa berarti kerugian bagi PT. PELNI,” pungkasnya.

KLIK INI:  Kawasan Lindung, Benteng Terakhir bagi Satwa Liar