Tahura Bukit Soeharto Dijadikan Lahan Tambang, 2 Lelaki Jadi Tersangka

Klikhijau.com –  Taman Hutan Raya  (Tahura) Bukit Soeharto memiliki luas ± 61.850 hektare. Tahura ini menjadi salah satu  dari 28 Tahura yang ada di Indonesia. Tahura Bukit  Bukit Soeharto terletak...

Tahura Bukit Soeharto Dijadikan Lahan Tambang, 2 Lelaki Jadi Tersangka
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com –  Taman Hutan Raya  (Tahura) Bukit Soeharto memiliki luas ± 61.850 hektare. Tahura ini menjadi salah satu  dari 28 Tahura yang ada di Indonesia.

Tahura Bukit  Bukit Soeharto terletak di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Di tahura ini bermula kasus yang menimpa R (50) dan Y (41). Keduanya melakukan penambangan ilegal  di Tahura yang kini telah berubah sebagai ekosistem hutan tanaman. Tahura ini   merupakan  temapt  rehabilitasi berbagai berbagai jenis tanaman.

Aktivitas yang dilakukan oleh R dan Y membuatnya ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan.

Di tahura Bukit Soeharto dihuni berbagai jenis tanaman, yakni   Acasia (Acasia mangium), Sengon (Albasia sp.), Mahoni (Swietenia mahagoni spp), flora asli yang didominasi jenis Meranti (Shorea sp.).

Selain itu, lokasi tersebut sebagiannya   merupakan hutan penelitian berupa persemaian berbagai jenis flora seperti Mahang (Macaranga hypoleuca), di antaranya jenis dilindungi seperti Ulin (Eusideraxylon zwageri), kayu arang (Diospyros sp.)

Tidak hanya itu, juga terdapat kayu kempas (Koompassia malaccensis), palaman (Iristania spp), resak (Vatica spp), bayur (Pterospermum spp), gmelina (Gmelina arborea), karet (Havea brasiliensis), rotan (Calamus sp), aren (Arenga catechu), dan ketapang (Terminalia catappa).

Apa yang dilakukan  R yang beralamat di Desa Pugaluku, Kec Ambuki, Kab. Konawe, Prop Sultra, dan Y yang beralamat di Perumahan Pesona Mahakam Cluster Luwai Blok III no 36 Kec Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim  berpotensi merusak ekosistem yang ada di dalamnya.

Setelah keduanya ditangkap, mereka kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun serta denda Rp 10 miliar.

Sudah ada 14 kasus

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengatakan,  penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan operasi yang dilakukan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, 19 Agustus 2020.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2