Tahura Bukit Soeharto Dijadikan Lahan Tambang, 2 Lelaki Jadi Tersangka

Klikhijau.com –  Taman Hutan Raya  (Tahura) Bukit Soeharto memiliki luas ± 61.850 hektare. Tahura ini menjadi salah satu  dari 28 Tahura yang ada di Indonesia. Tahura Bukit  Bukit Soeharto terletak...

Tahura Bukit Soeharto Dijadikan Lahan Tambang, 2 Lelaki Jadi Tersangka
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Operasi ini berhasil mengamankan 1 ekskavator, 1 bulldozer, 1 dump truck yang memuat baru bara dan 6 pekerja lapangan dengan 1 penanggung jawab lapangan, di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan menetapkan R, yang merupakan penanggung jawab lapangan - sebagai tersangka.

Dari hasil pengembangan kasus, keterangan saksi dan pengakuan R, dan barang bukti, penyidik menahan Y di kediamannya di Perumahan Pesona Mahakam, Samarinda, 21 Agustus 2020 dan menetapkannya sebagai tersangka yang berperan sebagai pemodal.

Subhan menambahkan, kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda dan barang bukti diamankan di Balai Gakkum wilayah Kalimantan.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya tidak main-main, yakni hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho  menyampaikan, saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini. Tujuannya untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.

"Untuk meningkatkan pengamanan kawasan Tahura Bukit Soeharto, kami akan terus meningkatkan operasi penindakan. Sudah ada 14 kasus yang kami tangani terkait dengan tambang ilegal di Tahura Bukit Soeharto. Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera," tegas Rasio Sani.

"Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, khususnya Polda Kalimantan Timur. Juga  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini," tambah Rasio Sani.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2