Sinergi Gakkum KLHK dan Bakamla Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

Klikhijau.com – Sinergitas antar Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi dengan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), kembali membuahka...

Sinergi Gakkum KLHK dan Bakamla Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Sinergitas antar Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi dengan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), kembali membuahkan hasil, yakni menggagalkan penyelundupan kayu ilegal.

Penyelundupan tersebut menggunakan kapal bermuatan kayu olahan tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) di perairan Banda dekat Pulau Buton, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa Kapal Layar Motor (KLM) dengan muatan 1.431 potong atau sekitar 53 M3 kayu olahan ilegal, beserta dengan 5 orang awak kapal.

Kasus ini berawal dari kegiatan patroli BAKAMLA oleh Tim Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322 di perairan pulau Banda.  Mereka mencurigai keberadaan KLM Baik Harapan 01. Selanjutnya Tim BAKAMLA melakukan pemeriksaan terhadap kapal motor beserta nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK).

Kapal tersebut mengangkut hasil hutan kayu olahan dari berbagai jenis yang tidak dilengkapi dokumen  SKSHHK maupun dokumen asal usul kayu (SKAU) yang akan dikirim ke pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Tim patroli KN Pulau Marore-322 dari Bakamla RI selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pelimpahan kasus tindak pidana kehutanan tersebut, beserta penyerahan 5 orang ABK dan barang bukti KLM dengan muatan kayu olahan ilegal.

Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penyitaan terhadap KLM dan kayu olahan ilegal sebanyak 1.431 potong atau sekitar 53 M3.

 Terancam denda 2,5 miliar

Saat ini KLM telah dititipkan di Detasemen Perbekalan Angkutan (Denbekang) XIV-44-03 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Sulawesi Tenggara. Sedangkan kayu olahan ilegal dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terhadap nahkoda beserta dengan awak kapal, diketahui kayu olahan sebanyak 53 M3 tersebut adalah milik LI (56) sebagai penanggung jawab kapal.

Atas perbuatannya, LI (56) dijerat dengan pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan atau pasal 88 ayat (1) huruf “a” Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Pimpinan Tim Unit Penindakan Hukum Penanganan Perkara Bakamla RI. Kapten Sophy Sophian mengatakan, “Saat melaksanakan gelar patroli keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Tim mengamankan kapal KLM. Baik Harapan 01 dengan ABK sebanyak 5  orang termasuk Nakhoda di Laut Banda, Sulawesi Tenggara yang membawa muatan kayu olahan tanpa dokumen yang tidak lengkap. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk penyerahaan perkara beserta 5 (lima) orang ABK termasuk nahkoda dan barang bukti kapal dengan muatan kayu olahan.”

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2