Petualangan Lelaki 48 Tahun itu Berakhir di Tangan Gakkum KLHK

Klikhijau.com -  Petualangan lelaki berinisial TI berakhir.  Tak ada alasan baginya untuk lolos. Ia melanggar banyak pasal dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, yakni Pasal 98, Pasal 99, Pasal 109, d...

Petualangan Lelaki 48 Tahun itu Berakhir di Tangan Gakkum KLHK
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Selain penahanan TI, Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK juga telah menetapkan PT. PAN dan PT. BMMI selaku pemilik hotel menjadi tersangka korporasi perusakan lingkungan akibat reklamasi pantai di Desa Air Saga dan Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda, mengatakan perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan menjadi fokus bagi KLHK.

Sementara itu, pelanggaran terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Kepulauan Bangka Belitung. Padaha  belum disahkan menjadi ranah Kementerian ATR/BPN serta pelanggaran terhadap peraturan dibidang kelautan dan perikanan akan ditindaklanjuti oleh KKP.

Menurut Yazid kejahatan ataupun pelanggaran ini dilakukan penegakan hukum secara multidoor “penindakan bersama” . Caranya dengan sinergi antar instansi pemerintah dalam hal ini KLHK, KKP, dam Kementerian ATR/BPN. Pendekatan ini diharapkan akan memberikan efek jera.

“Penyidikan ini tidak berhenti hanya kepada Sdr TI. Kami bekerjasama dengan beberapa lembaga untuk mendalami pihak lainnya yang terlibat, Kami sudah memiliki beberapa informasi terkait ini. Diharapkan sdr TI dapat kooperatif dalam proses penyidikan ini” kata Yazid.

Lalu siapa TI sebenarnya, apakah masih banyak TI-TI lain yang melakukan petualangan di luar sana?

[irp]

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2