Petualangan Lelaki 48 Tahun itu Berakhir di Tangan Gakkum KLHK

Klikhijau.com -  Petualangan lelaki berinisial TI berakhir.  Tak ada alasan baginya untuk lolos. Ia melanggar banyak pasal dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, yakni Pasal 98, Pasal 99, Pasal 109, d...

Petualangan Lelaki 48 Tahun itu Berakhir di Tangan Gakkum KLHK
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com -  Petualangan lelaki berinisial TI berakhir.  Tak ada alasan baginya untuk lolos. Ia melanggar banyak pasal dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, yakni Pasal 98, Pasal 99, Pasal 109, dan Pasal 116.

Undang-undang yang dilanggar TI adalah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Kini TI telah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

Penetapan itu terkait kasus perusakan lingkungan, mangrove dan reklamasi pantai tanpa izin di Desa Air Saga Kelurahan Tanjung Pendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

[irp]

TI yang berusia 48 tahun tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik LHK berdasarkan pemenuhan alat bukti yang cukup terkait tindak pidana perusakan lingkungan dan kegiatan tanpa izin lingkungan, yang artinya petualangan TI pun berakhir.

Kasus TI boleh dibilang adalah kasus yang berliku. Sebab kasusnya merupakan pengembangan kasus reklamasi pantai tanpa izin dan perusakan lingkungan yang disegel oleh tiga Kementerian tahun 2019 yang lalu.

Ketiga kementerian itu adalah PPNS Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Periksa banyak saksi

Kasus TI pun terbilang rumit. Penyidik LHK Ditjen Gakkum KLHK bahkan harus memeriksa beberapa saksi. Antara lain pemilik hotel di sekitar pantai Desa Air Saga, Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung.

Tidak hanya itu, juga pemeriksaan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masyarakat Desa Air Saga, dan pakar hukum serta ahli Ekologi Hutan Mangrove.

[irp]

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2