Pengelolaan Limbah Medis Diperketat Selama Masa Pandemik Covid-19

Klikhijau.com – Pengelolaan limbah medis diperketat selama masa pandemik Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengelo...

Pengelolaan Limbah Medis Diperketat Selama Masa Pandemik Covid-19
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Pengelolaan limbah medis diperketat selama masa pandemik Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) yang berasal dari Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19.

Surat edaran tersebut dikeluarkan KLHK tertanggal 24 Maret 2020, ditandatangani Menteri LHK, Siti Nurbaya. Edaran ini berlaku hingga pencabutan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Tidak hanya mengatur tentang pedoman  pengelolaan limbah medis dari fasilitas kesehatan, KLHK juga meminta agar ada penanganan khusus limbah infeksius dari rumah tangga yang terdapat ODP (Orang dalam Pantauan).

Limbah infeksius dari Fasilitas kesehatan

Sesuai edaran KLHK, limbah medis dari fasilitas kesehatan ditangani lebih ketat. Pertama, melakukan penyimpanan limbah infeksius dalam kemasan yang tertutup paling lama 2 (dua) hari sejak dihasilkan.

Kedua, mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan limbah B3 dengan fasilitas insenelator memakai suhu pembakaran minimal 800 derajat Celcius. Atau autociave yang dilengkapi dengan pencacah (shredder).

Ketiga, residu hasil pembakaran atau cacahan hasil autociave dikemas dan dilekati simbol ‘Beracun’ dan label Limbah B3. Selanjutnya disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 untuk selanjutnya diserahkan kepada pengelola Limbah B3.

Prosedur limbah infeksius dari ODP

Limbah infeksius dari ODP yang berasal dari rumah tangga juga harus diperketat sesuai prosedur yang ditetapkan KLHK.

Pertama, mengumpulkan limbah infeksius berupa limbah APD antara lain masker, sarung tangan dan baju pelindung diri. Kedua, mengemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup. Selanjutnya, mengangkut dan memusnahkan pada pengelolaan limbah B3.

Pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) juga diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius secara benar.

Petugas dari dinas yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan kesehatan melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengelola Limbah B3.

Selain itu, KLHK juga mengimbau agar petugas kebersihan atau pengangkut sampah wajib dilengkapi dengan APD khusususnya masker, sarung tangan dan safety shoes. Terkhusus untuk sampah masker, masyarakat yang sehat diimbau untuk menggunakan masker guna ulang yang dapat dicuci setiap hari.

Sedangkan masker sekali pakai (disposable mask) diharuskan untuk disobek, dipotong atau digunting. Lalu dikemas rapi sebelum dibuang ke tempat sampah untuk menghindari penyalahgunaan. Pemerintah daerah diminta menyiapkan tempat sampah drop box khusus masker di ruang publik.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2