Alih Fungsi Lahan, Ancaman Krisis Pangan dan Pertanian Berkelanjutan

Klikhijau.com – Alih fungsi lahan pertanian seperti drama kolosal berseri. Berjalanlah ke mana-mana, tak di pedalaman apatahlagi di kota – sawah-sawah ditanami beton. Rumah-rumah berjejal melengserkan...

Alih Fungsi Lahan, Ancaman Krisis Pangan dan Pertanian Berkelanjutan
Bacakan Artikel

Pakar Pertanian dari Universitas Islam Makassar (UIM), Dr. Suardi Bakri MP, melihat upaya memaksimalkan produksi pertanian harus menyelesaikan masalah substansi yakni ancaman alih fungsi lahan.

Menurutnya, konsep pertanian berkelanjutan harus menjadi suatu paradigma bersama. Katanya, Undang-Undang terkait dengan pertanian berkelanjutan sudah lama ada.

“Tahun 2009 pemerintah sudah menetapkan UU No. 41 terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Lalu diikuti dengan UU No. 22 Tahun 2019  tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Kedua UU ini menunjukkan adanya komitmen secara de jure pemerintah,” kata Suardi.

[caption id="attachment_15365" align="alignnone" width="336"]alih fungsi lahan Dr. Ir. Suardi Bakri, MP (Pakar Pertanian Universitas Islam Makassar)[/caption]

Walau begitu, lanjut Suardi, pelaksanaan kedua UU ini kadang masih terhambat di tingkat bawah, utamanya dintingkat kabupaten.

“Banyak kabupaten belum menyusun apalagi memberlakukan Peraturan Daerah terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) misalnya. Sehingga alih fungsi lahan-lahan produktif tidak terbendung,” ungkapnya.

Suardi Bakri mencontohkan, ada banyak sawah beririgasi yang kemudian dikonversi menjadi lahan bangunan perkantoran maupun perumahan.

Dengan demikian, memang dibutuhkan upaya-upaya khusus yang lain, misalnya mengkampanyekan sistem pertanian yang tidak terlalu menggunakan lahan sebagai media utama.

“Maka pertanian yang memanfaatkan lahan se-efisien mungkin juga layak didukung. Tarulah dengan sistem pertanian hidroponik, aeroponik, pertanian vertikal dan lainnya. Demikian halnya dengan sistem Budidaya. Budidaya harus dilakukan dengan ramah lingkungan, pengurangan penggunaan zat zat kimia dan adaptif terhadap perubahan iklim,” jelas Suardi.

Intinya, sistem Budidaya hendaknya memperhatikan daya dukung ekosistem, mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim, serta kelestarian lingkungan guna mewujudkan.

“Jika kedua aspek ini diperhatikan, yaitu pemanfaatan lahan dan budidaya, maka sistem Pertanian yang maju, efisien, tangguh, dan berkelanjutan dapat kita wujudkan,” pungkas Suardi.

Di balik ancaman perubahan iklim

Di lain sisi, upaya peningkatan produksi pertanian terkena dampak perubahan iklim. Tidak saja musim panas dan musim hujan yang tak menentu, petani juga menghadapi serangan massif hama tanaman.

Kemunculan hama merupakan satu dampak perubahan alam dan cuaca. Situsi ini membuat banyak petani menggunakan pestisida kimia demi memperoleh hasil instan. Dampaknya tentu pada ekosistem lingkungan.

Sayangnya, petani yang menggarap lahan kecil, seolah tidak bisa lepas dari ketergantungan pestisida karena mereka pun sedang mengejar target produksi. Belum lagi, tingginya biaya produksi pertanian yang harus ditebus dengan hasil panen misalnya.

Berdasarkan penelitian FAO, sektor pertanian sebagai salah satu sektor yang menyumbangkan emisi karena dapat meningkatkan temperatur udara antara 1 hingga 2 derajat celcius.

FAO merekomendasikan konsep petanian berkelanjutan untuk menghubungkan antara masalah ketahanan pangan dengan wacana perubahan iklim. Pertanian berkelanjutan dipandang FAO sebagai upaya mitigasi penting yang dapat menurunkan emisi karbon.

Bagaimana rumusannya lebih teknis? Semua pihak harus bersinergi untuk suatu suatu desain komprehensif menjalankan pembangunan yang dapat menghindari alih fungsi lahan. Di sisi lain, mendorong pertanian berkelanjutan yang ramah lingkungan.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2