7 Masalah Krusial bagi Perlindungan Lingkungan Hidup pada UU Cipta Kerja Versi WALHI

Klikhijau.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menemukan adanya sejumlah masalah krusial dalam UU Cipta kerja yang terkait dengan lingkungan hidup. Hal itu disampaikan WALHI pada siaran per...

7 Masalah Krusial bagi Perlindungan Lingkungan Hidup pada UU Cipta Kerja Versi WALHI
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menemukan adanya sejumlah masalah krusial dalam UU Cipta kerja yang terkait dengan lingkungan hidup. Hal itu disampaikan WALHI pada siaran persnya, Kamis 9 Oktober 2020.

Bagi WALHI, ada hal yang tidak disampaikan secara utuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai konsekuensi dari disahkannya RUU Cipta kerja/Omnibus Law CILAKA bagi perlindungan dan  pengelolaan Lingkungan hidup.

Tidak saja dari aspek kebijakan, hukum lingkungan, tetapi juga pada kecenderungan dari fakta-fakta tata kelola lingkungan hidup yang jamak dihadapi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Berikut 7 catatan kritis WALHI mengenai UU Cipta Kerja pada beberapa isu penting.


Terkait AMDAL dan peran masyarakat

UU Cipta Kerja mengubah lingkup masyarakat yang dapat berpartisipasi dalam penyusunan Amdal dari: a) masyarakat yang terkena dampak; b) pemerhati lingkungan hidup; dan/atau c) yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal, menjadi hanya masyarakat yang terdampak langsung.

(Pasal 24) Hilangnya Komisi Penilai Amdal, digantikan oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat Terdapat 3 implikasi yang perlu digarisbawahi:

Pertama, proyek yang berdampak pada lingkungan hidup terjadi di daerah, maka beban kerja pemerintah pusat akan jauh melampaui kemampuan dan laju kerusakan lingkungan hidup.

Kedua, berpotensi menjauhkan akses informasi baik bagi masyarakat lokal maupun pelaku usaha di daerah (terutama di daerah yang sulit terjangkau dan/atau tidak ramah dengan akses teknologi informasi) dalam menyusun Amdal.

Ketiga, tidak adanya unsur masyarakat dalam Lembaga Uji Kelayakan yang sebelumnya ada dalam Komisi Penilai Amdal menghilangkan ruang untuk menjalankan partisipasi yang hakiki berpeluang membuka partisipasi semu yang manipulatif.

Mengubah pasal 39 pada UU 32 Tahun 2009 mengenai pengumuman informasi lingkungan hidup dengan cara yang mudah diketahui masyarakat dengan mereduksi dan mempersempitnya menjadi pengumuman elektronik.

Dampak akan hal ini tentu berpotensi menghilangkan hak informasi masyarakat di kampung, pesisir-pulau kecil dan lainnya yang berada di Kawasan sulit dijangkau teknologi informasi.

Terkait gugatan lingkungan

Penghapusan ketentuan pasal 38 pada UU 32 Tahun 2009 mengenai izin lingkungan hidup yang dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan dapat menghilangkan akses masyarakat terhadap keadilan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2