PSEL, Solusi Palsu di Tengah Krisis Sampah

Klikhijau.com - Beberapa waktu lalu, pemerintah kembali menggulirkan wacana percepatan proyek Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Melalui Perpres No. 109 Tahun 2025, pemerintah berharap pro...

PSEL, Solusi Palsu di Tengah Krisis Sampah
Bacakan Artikel

Selain persoalan teknis, dampak sosial-ekologis dan persoalan transparansi juga tak kalah krusial. Pembakaran sampah menghasilkan senyawa berbahaya seperti dioksin, furan, dan logam berat yang berdampak serius terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan. Hasil pemantauan udara di sejumlah lokasi menunjukkan kadar polutan yang melampaui ambang batas aman WHO, namun publik tidak memiliki akses penuh terhadap data tersebut.

Di Surabaya, misalnya, WALHI Jawa Timur mencatat bahwa dokumen AMDAL proyek PLTSa Benowo tidak dibuka untuk publik. Pemerintah kota mengategorikannya sebagai “informasi yang dikecualikan”, padahal proyek itu berisiko langsung terhadap warga sekitar. Praktik ketertutupan ini jelas bertentangan dengan semangat transparansi lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lebih jauh lagi, ketiadaan partisipasi publik menjadi masalah mendasar. Warga yang tinggal di sekitar fasilitas pembakaran sering kali tidak dilibatkan dalam proses perencanaan, pemantauan, ataupun penilaian dampak lingkungan. Padahal, partisipasi masyarakat bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak dasar untuk memastikan bahwa kebijakan lingkungan dijalankan secara adil dan akuntabel.

Melihat Kembali ke Akar

Masalah sampah tidak semata teknis, tetapi juga struktural. Akar persoalannya terletak pada pola konsumsi yang boros, sistem produksi yang terus menghasilkan kemasan sekali pakai, dan minimnya tanggung jawab produsen terhadap daur ulang produknya. Selama industri masih menempatkan plastik dan kemasan sekali pakai sebagai standar pasar, volume sampah tidak akan berkurang, seberapa canggih pun teknologi pembakaran yang dipakai.

Solusi sejati justru terletak pada pengelolaan berbasis prinsip reduce, reuse, recycle (3R). Pengurangan dari sumber dan pemilahan di tingkat rumah tangga terbukti lebih murah dan efektif. Sekitar 60–70 persen sampah kota sebenarnya dapat didaur ulang atau dikomposkan jika dipilah sejak awal. Model komunitas, seperti bank sampah, komposting lokal, dan gerakan zero waste telah menunjukkan keberhasilan nyata dalam mengurangi beban TPA tanpa menambah polusi.

Selain itu, tanggung jawab produsen (Extended Producer Responsibility/EPR) perlu ditegakkan secara lebih ketat. Produsen harus memastikan kemasan dan produk mereka dapat dikumpulkan kembali dan didaur ulang, bukan sekadar dibuang ke tangan konsumen. Kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan instrumen penting untuk menekan produksi sampah dari hulu.

Dalam konteks krisis ekologis yang kian mendalam, membakar sampah bukanlah jawaban. Teknologi PLTSa mungkin terlihat modern, tetapi sesungguhnya ia hanya menunda persoalan sekaligus menambah beban baru: emisi, residu abu beracun, dan ketidakadilan lingkungan bagi masyarakat sekitar.

Transisi menuju pengelolaan sampah berkeadilan harus menempatkan masyarakat sebagai subjek utama, bukan hanya penerima dampak. Pemerintah perlu mengubah orientasi kebijakan dari proyek-proyek padat modal menuju penguatan sistem lokal yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2