Pidana Penjara15 Tahun dan Denda 10 Miliar Menanti Penambang Ilegal di Konawe Selatan

Klikhijau.com – Gakkum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan operasi penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan batu ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (...

Pidana Penjara15 Tahun dan Denda 10 Miliar Menanti Penambang Ilegal di Konawe Selatan
Bacakan Artikel

[irp]

Kondisi ini menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya menjadi sumber pendapatan negara.

Aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan di kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah karena belum memiliki dokumen Penetapan Areal Kerja (PAK). Selain itu, lokasi tambang ilegal ini telah memasuki Kawasan Hutan Lindung dengan topografi perbukitan curam, sehingga sangat rentan terhadap bencana tanah longsor dan banjir bandang yang dapat membahayakan masyarakat yang tinggal di wilayah bawahnya.

Selanjutnya, Aswin Bangun juga menjelaskan bahwa pada saat melakukan penyitaan alat berat, tim operasi menghadapi perlawanan dari para pekerja tambang ilegal dan sopir dump truk, yang berjumlah sekitar 100 orang.

[irp]

“Mereka melakukan penghadangan dan memblokade akses jalan keluar, mengancam petugas operasi, serta melempari kendaraan petugas. Namun demikian, kami akan tetap kejar dan tindak para pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengawas lapangan dan penanggung jawab kegiatan tambang ilegal ini, telah diketahui identitasnya dan akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut” tandasnya.

Terancam pidana penjara 15 tahun

Aktivitas ini melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013, yang telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menegaskan bahwa operasi ini adalah langkah nyata dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan dari eksploitasi ilegal.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: