Peringati Hari Ketiadaan Tanah, SPTR Suarakan “Sulsel Darurat Agraria”, Ini 9 Tuntutannya!

oleh -131 kali dilihat
Peringati Hari Ketiadaan Tanah, SPTR Suarakan "Sulsel Darurat Agraria", Ini 9 Tuntutannya!

Klikhijau.com – Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Tanah Untuk Rakyat (SPTR) menggelar aksi bersama di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (1 April 2019).

Aksi ini digelar dalam rangka memperingati hari ketiadaan tanah, sebuah momen yang dianggapnya relevan dengan isu agraria di Sulsel.

Dalam rilis tertulisnya kepada Klikhijau.com, SPTR menyoroti sejumlah masalah agraria. Menurutnya, masalah utama dari negara kita sebagai negara agraris adalah ketimpangan ruang penguasaan lahan/kepemilikan tanah terbatas. Hal tersebut membuat pertumbuhan ekonomi di pedesaan bergerak lamban dan menjadikan desa sebagai kantung-kantung kemiskinan.

Kondisi ini mengakibatkan tenaga produktif di desa tidak tertarik terjun ke dunia pertanian, mereka memilih menjadi tenaga murah di perkotaan atau di luar negeri.

KLIK INI:  Bukan Hanya Kekasih, Harimau Juga Ngambek Jika Keinginannya Tak Dipenuhi

Praktik monopoli atas sumber daya agraria semakin masif. Konteks ekonomi-politik neoliberalisme yang menyokong pembebasan aliran kapital dari kepentingan sosial maupun mekanisme regulasi sedang terjadi. Penguasaan hidup sepanjang wilayah kelola rakyat merupakan bagian dari politik ruang dalam sistem kapitalisme, menjadikan pertaruhan rakyat atas sumber agraria semakin besar.

Berikut 9 tuntutan SPTR dalam peringatan Hari Ketiadaan Tanah, sebagai respon atas kondisi yang dialami Petani, Nelayan dan Masyarakat miskin kota di Sulawesi Selatan.

  1. Mendesak pemerintah mewujudkan reforma agraria sejati sesuai amanat UUPA No.5 Tahun 1960, Putusan MK No. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumber Daya Alam yang berkeadilan gender.
  2. Mendesak pemerintah mencabut UU Sektoral dan RUU yang tidak sejalan dengan UUPA N0.5 tahun 1960.
  3. Mendesak pemerintah diminta menghentikan proyek-proyek infrastruktur yang merampas ruang hidup rakyat.
  4. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menyelesaikan konflik agraria seperti yang dimandatkan dalam perpres Reforma Agraria Nomor 86 Tahun 2018.
KLIK INI:  Indonesia dan Inggris Resmi Bekerja Sama di Bidang Perkayuan
  1. Mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar mengevaluasi dan cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP), Revisi Perda Rzwp3k Sulawesi Selatan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang merampas ruang hidup rakyat.
  2. Mendesak Menteri Pendidikan & Kebudayaan R.I. Cq. Dirjen Kebudayaan R.I. Cq. Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Sulsel untuk menghentikan rencana penggusuran terhadap Aliamin.
  3. Mendesak kepada Majelis Hakim tingkat banding yang mengadili dan memeriksa perkara agar tidak ragu memberikan keadilan kepada warga Bara – Baraya.
  4. Mendesak Polri dan TNI agar menghentikan kriminalisasi, intimidasi dan diskriminasi terhadap Rakyat dan pejuang agraria.
  5. Mendesak agar pemerintah provinsi Sulawesi Selatan melibatkan rakyat secara partisipatif dalam segala bentuk perencanaan dan pengelolaan sumber-sumber agraria, serta segera kembalikan ruang hidup rakyat yang telah dirampas.
KLIK INI:  Perangi Sampah Plastik, 18 Miliar Uang AS Mengalir ke Indonesia