- Hari Bumi 2024: Ford Foundation Dukung BRWA Kelola Registrasi Wilayah Adat di Tapanuli Utara dan Lutra - 23/04/2024
- Begini Cara SDNBorong dan SDN Parinring Makassar Rayakan Hari Bumi 2024 - 22/04/2024
- Cerita Baru Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Provinsi diMakassar, Tersangka Siap Disidangkan - 22/04/2024
Klikhijau.com – Ada dua jenis limbah yang cukup populer, yakni limbah padat dan limbah cair. Meski keduanya berbeda jenis, tapi memiliki kesamaan, yakni sama-sama dapat merusak lingkungan. Apabila tidak ditangani dengan baik.
Limbah cair adalah segala sesuatu dari hasil usaha atau kegiatan yang berwujud cair, dibuang ke lingkungan, yang diduga kuat dapat merampas kualitas lingkungan.
Sedangkan padat atau limbah padat (solid waste atau refuse) lazim disebut sampah. Limbah padat yang dimaksud tidak termasuk human waste
Saruji pada tahun 1985 lalu memberi pengertian tentang sampah, yakni semua zat benda yang timbul dari perbuatan manusia yang dibuang karena tidak digunakan atau diinginkan oleh pemiliknya.
Sedangkan menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, limbah padat didefinisikan sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Dan jika merujuk pada SNI 19-2454-1991 yang telah diperbaharui dalam SNI 19-2454-2002 tentang Tata Cara Teknik Operasional Pengelolaan Sampah Perkotaan, limbah padat adalah limbah yang bersifat padat terdiri atas bahan organik dan bahan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan dan melindungi investasi pembangunan.
Sementara itu, limbah padat menurut Istilah Lingkungan untuk Manajemen, Ecolink 1996 adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis.
Sederhananya limbah padat adalah sisa dari hasil kegiatan manusia, baik berbentuk organik maupun anorganik. Keduanya membawa ancaman bahaya bagi lingkungan.
Oleh karena itu, kedua jenis sampah tersebut (organik dan anorganik) perlu penanganan yang khusus.
Ada banyak sumber lahirnya limbah padat, di antaranya kegiatan di perkantoran, pemukiman, perkantoran, sekolah, industri, pasar, dan juga fasilitas umum lainnya.
Pada tahun 2005, di DKI Jakarta timbulan limbah didominasi oleh perkantoran dan pemukiman. Aktivitas di kedua tempat tersebut memang cukup padat dan panjang, sehingga sampah yang dihasilkan pun cukup dominan.
Apa saja yang masuk kategori limbah padat
Limbah padat merupakan jenis limbah yang mudah terlihat dan mudah ditemukan, baik di sungai, laut, dan bahkan di pinggir jalan.
Menurut Artiningsih, (2008) berdasarkan komposisinya, limbah padat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
-
Limbah padat kering
Secara umum jenis limbah pada kering adalah jenis limbah yang tidak mudah terurai, butuh waktu lama agar mikroorganisme dapat mengurainya. Karenanya, jenis ini sulit mengalami pembusukan.
Ada dua jenis limbah padat kering, yakni yang berwujud bahan organik dan anorganik. Meski sulit terurai, ada kabar baik perihal limbah ini karena dapat digunakan kembali menjadi produk lain yang bermanfaat.
Contoh dari limbah padat kering, yaitu plastik, kertas, wadah pembungkus makanan atau minuman, , logam, kaleng , kayu, dan gelas atau kaca.
-
Limbah padat basah
Jenis kedua adalah limbah padat basah. Jenis limbah ini merupakan limbah padat yang berbentuk bahan- bahan organik.
Karena berbahan organik, maka jenis limbah ini mudah terurai oleh mikroorganisme. Hanya saja jika ingin proses penguraian terjadi, maka limbah padat harus dibiarkan dalam keadaan basah. Selain itu juga perlu berada pada temperatur optimum sekitar 200 hingga 300C.
Pada umumnya limbah padat basah dimanfaatkan sebagai kompos, misalnya daun, sayuran, sisa makanan, sayuran, dan kulit buah lunak.
Nah, sahabat hijau itulah pengertian limbah padat dan jenisnya. Semoga memberi manfaat. Namun, perlu diingat apa pun jenis limbahnya perlu penanganan yang baik demi lingkungan tercinta.