Perihal GAKKUM LHK, Inovasi Penegakan Hukum LHK yang Berkelanjutan

Klikhijau.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, atau GAKKUM LHK merupakan garda depan dalam menjaga kualitas lingkungan maupun pelestarian kelestarian hutan dan konservasi keanekaragaman haya...

Perihal GAKKUM LHK, Inovasi Penegakan Hukum LHK yang Berkelanjutan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, atau GAKKUM LHK merupakan garda depan dalam menjaga kualitas lingkungan maupun pelestarian kelestarian hutan dan konservasi keanekaragaman hayati dari gangguan dan ancaman perusakan dan tindak kejahatan lingkungan.

Terbentuknya Gakkum LHK merupakan inovasi dan tonggak penting selama satu dekade Kementerian LHK, di bawah kepemimpinan Menteri LHK, Prof. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc. Kinerja GAKKUM LHK sangat strategis dalam mengawal perbaikan tata kelola LHK yang baik.

“Tiada tata kelola yang baik tanpa penegakan hukum,” ujar Direktur Jenderal GAKKUM LHK, Rasio Ridho Sani dalam video 10 Tahun untuk Keberlanjutan Ditjen GAKKUM LHK, yang disiarkan di YouTube Kementerian LHK mulai hari Selasa, 22 Oktober 2024.

Kementerian LHK melalui instrumen penegakan hukum yang kokoh dimiliki melalui amanat peraturan perundang-undangan, senantiasa terus berupaya untuk menjamin lingkungan hidup yang baik, aman, dan sehat bagi seluruh generasi, serta memastikan kelangsungan pengelolaan sumber daya alam hutan secara lestari melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan.


Dalam mengimplementasikan pokok-pokok bidang pembangunan LHK pada RPJMN 2015-2019 dan 2020-2024 masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, GAKKUM LHK merealisasikan kerja-kerja dengan fondasi nilai-nilai: Integritas, profesional, responsif, dan inovatif yang tinggi.

“Selama satu dekade kerja, banyak inovasi yang terus dikembangkan oleh Kementerian LHK maupun GAKKUM LHK, seperti Center of Intelligence Gakkum (sebagai pusat inovasi dan kecerdasan yang mengintegrasikan Big Data), kolaborasi multi sektor, dan Artificial Intelligence, termasuk Cyber ​​Patrol,” ujar Rasio Ridlo .

Penguatan instrumen penegakan hukum yang berkeadilan restoratif secara berkelanjutan juga telah dilaksanakan. Berbagai inovasi yang dilakukan antara lain: penerapan denda administratif, penerapan tanggung jawab mutlak dalam gugatan perdata ganti kerugian lingkungan, dan penyidikan tindak pidana tambahan dan pencucian uang.

GAKKUM LHK terus memperkuat kelembagaan maupun sumber daya aparat penegak hukumnya di berbagai wilayah, melalui: peningkatan kapasitas para Polisi Kehutanan (Polhut), Satuan Khusus Polhut Reaksi Cepat (SPORC), Pengawas Lingkungan Hidup, Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kuasa hukum. Langkah-langkah ini diambil sebagai pilihan rasional organisasi dalam mengembangkan kapasitas pengetahuan dan ketrampilan SDM dalam menghadapi tantangan penanggulangan tindak kejahatan LHK yang dinamis dan kian kompleks di lapangan.

“Berbagai inovasi berkelanjutan yang dilakukan selama satu dekade GAKKUM LHK telah memberikan sumbangsih secara nyata terhadap kinerja Kementerian LHK,” imbuhnya.

Berhasil kembalikan kerugian lingkungan

Pengawasan dan penerapan sanksi telah berhasil meningkatkan ketaatan sebanyak 1.040 korporasi dan melayani pengaduan sebanyak 8.474 aduan. Tercatat 2.193 operasi pengamanan hutan telah menyelesaikan pengamanan kawasan hutan seluas 27,79 juta Ha, 1.003.444 m3 kayu, 249.293 ekor satwa, serta 19.044 bagian satwa telah berhasil menyelamatkan, dan juga pengembalian satwa di habitatnya. Di sisi penyidikan, para penyidik ​​KLHK telah berhasil membawa 1.602 kasus pidana LHK ke Pengadilan.

Penyelesaian-penyelesaian di luar pengadilan telah berhasil menangani sejumlah 293 perkara. Jumlah perkara melalui gugatan perdata yang telah berhasil diselesaikan sebanyak 36 perkara, di antaranya 26 perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai total Rp22,6 Triliun. Terbesar dalam sejarah penegakan hukum perdata di Indonesia.

Selama satu dekade kerja GAKKUM LHK, berhasil mengembalikan kerugian lingkungan sebesar Rp1.932 Triliun PNBP, yang bersumber dari penyelesaian penyelamatan lingkungan hidup dan pengenaan sanksi administrasi. Jumlah masyarakat ini akan terus meningkat seiring dengan komitmen dan konsistensi perbaikan tata kelola LHK melalui upaya penegakan hukum,” jelas Rasio Ridho.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2