Perihal Bekantan dan Kunjungan Wamenhut ke TWA Pulau Bakut

Klikhijau.com –  Bekantan atau yang juga dikenal dengan nama monyet Belanda merupakan limpahan keanekaragaman hayati Pulau Kalimantan (Borneo). Primata yang hanya ditemukan di Kalimantan ini termasuk...

Perihal Bekantan dan Kunjungan Wamenhut  ke TWA Pulau Bakut
Bacakan Artikel

TWA Bakut seluas 15,58 Hektare yang berada tepat di bawah Jembatan Barito ini merupakan habitat bekantan yang merupakan satwa endemik Pulau Kalimantan dan fauna identitas Provinsi Kalimantan Selatan.

Wamenhut mempraktikan langsung pembayaran tarif masuk pengunjung TWA yang telah mengakomodir berbagai macam platform aplikasi dompet digital nasional.

Wamenhut juga menyusuri jalur jembatan kayu sepanjang 600 meter untuk melihat keberadaan Bekantan, selain itu ia juga melakukan simbolis penanaman pohon untuk mendorong budaya menanam pohon yang telah menjadi bisnis proses baru dalam pengelolaan sektor kehutanan.

"Meskipun berada di bawah Jembatan Barito, upaya perlindungan Bekantan di Pulau Bakut tetap terjaga. Ini menjadi bukti kesinambungan antara konservasi kehati dan pembangunan," ujar Wamenhut.

Upaya konservasi TWA Pulau Bakut dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) bekerjasama dengan para pihak.

Kawasan TWA Pulau Bakut ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam yang berfungsi sebagai taman wisata alam melalui SK Menhut No.140/kpts-II/2003 tanggal 21 April 2003.

Habitat bekantan masih dapat dijumpai di beberapa lokasi antara lain di Suaka Margasatwa (SM) Pleihari Tanah Laut, SM Pleihari Martapura, Cagar Alam (CA) Pulau Kaget, CA Gunung Kentawan, CA Selat Sebuku dan Teluk Kelumpang. Juga terdapat di pinggiran Sungai Barito, Sungai Negara, Sungai Paminggir, Sungai Tapin, Pulau Bakut dan Pulau Kembang.

Sejak tahun 2000 oleh IUCN Redlist bekantan dimasukkan dalam status konservasi kategori Endangered (Terancam Kepunahan) setelah sebelumnya masuk kategori “Rentan” (Vulnerable; VU). Selain itu Bekantan juga terdaftar pada CITES sebagai Apendix I (tidak boleh diperdagangkan secara internasional).

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2