Terjebak Sertifikasi Komersial, Mengapa Agroekologi Indonesia Masih Setengah Hati?

Terjebak Sertifikasi Komersial, Mengapa Agroekologi Indonesia Masih Setengah Hati?
Lahan pertanian di kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, - Foto: Ist
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Agroekologi Adalah suatu sistem pendekatan di sektor pangan dan pertanian dengan menggabungkan prinsip ekologi dan sosial. Kali ini kita akan menelaah bagaimana pemerintah Indonesia  menerapkan system tersebut dalam upaya mengurangi ketergantunga pada sistem yang secara perlahan akan menggerus kualitas tanah dan ancaman serius bagi para petani.

Pemerintah dituntut untuk tidak hanya bisa menaruh wacana melainkan sebuah implementasi jangka panjang untuk kualitas tanah dan produktivitas para petani Indonesia.

Direktur Aliansi Organis Indonesia (AOI), Sukmi Alkausar, menerangkan pada dasarnya implementasi regulasi mulai tampak meski belum utuh.

"Kebijakan agroekologi di Indonesia arahnya sudah mulai terlihat, meskipun agroekologi belum menjadi kerangka kebijakan nasional yang utuh dan terintegrasi," ujar Sukmi A

Alumnus Ilmu dan Industri Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, lebih jauh menerangkan, sudah ada tren pergeseran.

"Tapi secara gerakan, jika berbicara pertanian organis, agroekologi, dan model-model pertanian berkelanjutan lain yang berkembang di Indonesia, sudah semakin masif sejak era pasca revolusi hijau," pungkasnya.

"Pemerintah secara resmi baru masuk dalam koridor ini sejak pasca reformasi, tetapi dengan term pertanian organik melalui berbagai macam program seperti, Go Organic 2010, 1000 desa organik, dan berbagai kebijakan dan program pertanian organik lainnya," urai Sukmi, membeberkan hasil pengamatan data dari tahun ke tahun.

Regulasi yang masih rapuh

Hal tersebut juga, disebutkannya, telah melahirkan regulasi SNI sistem pertanian organik dan Permentan 64/2013. Saat ini, seiring kampanye transformasi sistem pangan global, gerakan agroekologi menjadi salah satu pendekatan dalam mewujudkan hal tersebut, termasuk sistem yang diadopsi oleh Indonesia.

Ketiadaan regulasi spesifik mengenai agroekologi di Indonesia memperlihatkan kekosongan hukum yang membatasi transformasi sistem pangan berkelanjutan secara menyeluruh.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2
Editor

Arman Jaya

Bergiat di isu-isu ekososial, pesisir dan pedesaan