Terjebak Sertifikasi Komersial, Mengapa Agroekologi Indonesia Masih Setengah Hati?

Terjebak Sertifikasi Komersial, Mengapa Agroekologi Indonesia Masih Setengah Hati?
Lahan pertanian di kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, - Foto: Ist
Bacakan Artikel

Agroekologi bukan sekadar metode budidaya tanpa bahan kimia, melainkan pendekatan ekologis komprehensif yang mencakup restorasi keanekaragaman hayati tanah, integrasi daur ulang nutrisi alami, hingga keadilan sosial dan kedaulatan pangan bagi petani lokal. 

Namun, payung hukum yang ada saat ini masih menyamakan atau menyempitkan cakupan agroekologi hanya sebatas pada sektor pertanian organik. Regulasi seperti Permentan No. 64 Tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik dan Perka BPOM No. 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan sejatinya menitikberatkan perhatian pada standar pelabelan, keamanan komoditas akhir, serta aspek komersialisasi pasar.

Pendekatan tersebut dianggap belum mampu menyentuh prinsip dasar agroekologi yang berfokus pada ketahanan (resiliensi) ekosistem dan kemandirian komunitas tani.

Ditinjau dari sisi teknis operasional, keterbatasan ini terlihat jelas dalam penetapan standar SNI 6729:2016/2025 yang mengatur kriteria sertifikasi input dan output produk organik. Standar teknis tersebut secara rigid mensyaratkan audit input bebas bahan sintesis dan kepatuhan prosedur sertifikasi (ICS/Sistem Kendali Internal) guna meraih cap organik Indonesia, tetapi mengabaikan indikator vital agroekologi seperti pengayaan keanekaragaman hayati lahan, konservasi air, dan perlindungan plasma nutfah lokal. 

Perlunya regulasi yang berpihak secara nyata

Akibatnya, regulasi teknis yang eksis saat ini lebih cenderung menjadi alat verifikasi komersial bagi produk komoditas daripada panduan tata kelola ekologis. Tanpa adanya regulasi khusus yang memuat indikator teknis agroekologi, seperti penilaian kesehatan ekosistem secara terpadu dan perlindungan hak atas benih local, implementasi agroekologi di tingkat tapak akan terus terhambat oleh kerangka hukum pertanian konvensional berbasis sertifikasi komersial.

Lebih jauh, Sukmi, menerangkan, sehingga Ketika kita berbicara terkait tantangan penerapan sistem agroekologi di Indonesia, permasalahannya masih ada pada kebijakan pemerintah itu sendiri.

"Program swasembada pangan, hilirisasi, dan program pertanian lain masih mengedepankan aspek produksi, produksi, dan produksi. Pemerintah Belum menitikberatkan pada proses produksi yang berkelanjutan dengan subyek utama pada kedaulatan pangan, dengan pendekatan pertanian berkelanjutan, agroekologi dan selaras alam," kunci Sukmi, yang juga mahasiswa Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (NREMS) Institut Pertanian Bogor (IPB) 

Kesemuanya mambawa kita gambaran yang tegas, betapa sulitnya kita untuk beralih dari sistem yang pragmatis ke sistem jangka panjang dan berkelanjutan. Jika sistem yang lama terus diterapkan maka akan hanya ada satu pertanyaan, bagaimana nasib petani Indonesia di masa depan?.

Menaruh harapan sepenuhnya pada pemerintah bukanlah langkah yang efektif , karena agroekologi bukan hanya soal memadukan prinsip sosial dan ekologi dalam praktik pertanian, tetapi bagimana Masyarakat mampuh untuk menerapkan prinsip prinsip ekologi dalam kehidupan sehari hari . Maka dari itu perhatian dan kesadaran Masyarakat sangat di perlukan untuk menjaga dan menciptakan solusi yang berkelanjutan.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2
Editor

Arman Jaya

Bergiat di isu-isu ekososial, pesisir dan pedesaan