Perihal 2 Ekor Burung Penyebab Warga Padang Pariaman Terjerat Hukum

Klikhijau.com - Dua ekor burung yang akan dijual oleh MP (31) jadi penyebab ia terjerat hukum. MP yang merupakan warga Padang Pariaman menjual burung melalui media sosial Facebook. Ia jualan burung...

Perihal 2 Ekor Burung Penyebab Warga Padang Pariaman Terjerat Hukum
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Sedangkan burung nuri kalung ungu merupakan penyerbuk dan memencarkan biji-bijian. Ia bisa dianggap sebagai salah satu burung pelestari hutan dan merupakan burung endemik Indonesia

Nama latinnya Eos squamata. Ia dinamai burung nuri kalung ungu karena terdapat lingkaran di lehernya berwarna ungu menyerupai kalung.

Burung endemik Indonesia ini memiliki  panjang tubuh sekitar 28 cm untuk yang telah dewasa. Bulu berwarna dominan merah dan ungu. Ia memiliki ekor panjang dan meruncing.

Nah, kedua jenis burung itulah yang menyebabkan MP terjerat hukum. MP  ditangkap polisi di Pasar Lawang, Kecamatan Matur, Jumat, 7 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Terungkapnya aksi perdagangan burung ilegal MP itu berawal dari informasi yang diperoleh dari warga terkait ada perdagangan satwa dilindungi menggunakan media sosial facebook.

Penjualnya mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi. Kemudian tim gabungan menyamar sebagai pembeli lalu menghubungi nomor tersangka untuk melakukan transaksi.

Tanpa rasa curiga tersangka menyetujui transaksi dua burung tersebut dengan harga Rp2,3 juta di lokasi yang telah ditetapkan.

Namun, naas bagi warga Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman itu, begitu sampai di lokasi, bukannya uang yang didapatkan. Tapi ia langsung ditangkap beserta barang bukti dua ekor burung tersebut.

"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat penangkapan dan tersangka langsung kami bawa ke Mapolres Agam," ujar Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan.\

Terancam penjara 5 tahun

Aksi yang dilakukan MP bukan pertama kalinya. Ia telah melakukan penjualan burung sebanyak 30 ekor yang ia peroleh dari berbagai daerah.

“Kami sedang melakukan pengembangan terkait orang yang menyuplai satwa itu dan ini merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi," tambah Setiawan.

Kini MP harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia diancam Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-umdang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sementara itu, dua jenis burung yang berhasil disita akan  diserahkan ke BKSDA Resor Agam untuk dipelihara sebelum dilepasliarkan.

Ade Putra, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam mengatakan,  burung tiong emas akan dilepas liar ke Kabupaten Kepulauan Mentawai dan nuri kalung ungu dilepas liar di Talaut, Sulawesi Utara.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan BKSDA setempat untuk melepasliarkan satwa itu. Burung itu merupakan habitat di luar Sumbar," ujarnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2