Langkah Ini yang Harus Segera Dilakukan Terhadap Satwa Liar Hasil Sitaan Perdagangan Ilegal

Klikhijau.com - Perdagangan satwa liar semakin marak. Gakkum LHK, pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait tentu saja telah berusaha menangkap para pelaku. Salah satu kasus jual beli satwa dilindungi...

Langkah Ini yang Harus Segera Dilakukan Terhadap Satwa Liar Hasil Sitaan Perdagangan Ilegal
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Perdagangan satwa liar semakin marak. Gakkum LHK, pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait tentu saja telah berusaha menangkap para pelaku. Salah satu kasus jual beli satwa dilindungi yang berhasil digagalkan, yaitu di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Operasi ini berhasil mengamankan 13 ekor kakaktua hidup, 11 opsetan burung cenderawasih dan 1 ekor monyet emas yang siap diselundupkan.

Untuk itu, perlu adanya solusi untuk satwa-satwa yang berhasil diamankan tersebut. Berikut penjelasannya.

Ketua Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ricardo Sitinjak menuturkan, pelepasliaran harus menjadi prioritas para penyidik kasus kejahatan satwa liar.

Sebagai barang bukti, satwa liar dapat digantikan dengan berita acara pelepasliaran bila harus segera dikembalikan ke habitatnya. Tentunya, dengan persetujuan semua pihak. Pelepasliaran akan mengurangi biaya mahal yang ditanggung negara untuk merawat satwa-satwa tersebut.

“Segera lakukan. Bila hasil pemeriksaan dokter hewan, BKSDA, dan pantauan ahli menunjukkan sifat keliaran satwa itu masih ada, masih dominan. Berita acara dibuat dengan ditandatangani tersangka, penyidik, BKSDA, dokter hewan, dan juga jaksa,” kata Ricardo seperti dikutip dari Mongabay, baru-baru ini.

Pelepasliaran harus menjadi prioritas, meski proses hukum masih berlangsung.

“Satwa yang berada di kandang transit atau lembaga konservasi, akan lebih baik hidup di alam bebas,” ujarnya.

Proses hukum belum tuntas
Saat kunjungan ke Taman Satwa Maharani Zoo and Goa, Lamongan, pertengahan Maret 2019, para jaksa peserta “Pelatihan Peningkatan Kapasitas Penuntut Umum Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Satwa Liar” diperlihatkan kondisi satwa liar hasil sitaan perdagangan ilegal. Sejumlah satwa itu belum dapat dilepaskan karena proses hukum yang belum tuntas.

Di Taman Satwa Maharani Zoo and Goa, terdapat 112 ekor satwa liar dilindungi titipan yang menjalani perawatan. Tidak semua satwa sehat, beberapa mengalami trauma saat dibawa dari asalnya ke Jawa Timur.

Bambang Suworo, Manager Operasional Maharani Zoo and Goa, mengatakan rata-rata satwa yang dititipkan di lembaga konservasi ini kesehatannya buruk.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2