Langkah Ini yang Harus Segera Dilakukan Terhadap Satwa Liar Hasil Sitaan Perdagangan Ilegal

Klikhijau.com - Perdagangan satwa liar semakin marak. Gakkum LHK, pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait tentu saja telah berusaha menangkap para pelaku. Salah satu kasus jual beli satwa dilindungi...

Langkah Ini yang Harus Segera Dilakukan Terhadap Satwa Liar Hasil Sitaan Perdagangan Ilegal
Bacakan Artikel

“Umumnya stres, sehingga tingkat kematiannya tinggi. Seperti dulu, kakatua jambul kuning yang dimasukkan botol plastik. Ada juga satwa yang dimasukkan kotak tertutup rapat, dikamuflasekan seolah barang,” katanya.

“Kalau stres, biasanya tidak mau makan, tidak aktif. Penanganannya harus baik,” tambahnya.

Selain masalah kesehatan, Bambang menyebut pemenuhan kebutuhan pakan juga menjadi tanggung jawab lembaga konservasi yang menjadi tempat penitipan sementara, seperti Maharani Zoo. Sebelum ada ketetapan hukum, lembaga konservasi harus memelihara dan menanggung biaya pakan.

“Subsidi pakan dan biaya, selama ini kami belum mendapatkan dari pemerintah. Tapi tidak apa-apa, semua satwa tetap kami pelihara dengan baik,” terangnya.

Tempat khusus perawatan satwa hasil sitaan
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nandang Prihadi, juga menegaskan pentingnya pelepasliaran satwa sitaan sebagai pilihan utama.

Ini didasari pada pertimbangan keselamatan dan kesejahteraan. Namun, pihaknya tetap memperhatikan mekanisme hukum dengan menitipkan sementara satwa liar ke lembaga konservasi sebelum dikembalikan ke alam.

“Biasanya, kalau belum ada keputusan, atau dari penyidik masih memerlukan barang bukti, masih dititipkan di lembaga konservasi,” katanya.

“Untuk release kami juga melakukan kajian, harus ada kepastian memang layak dilepaskan. Termasuk, kajian habitat dan seterusnya,” tambahnya.

Nandang memandang perlu tempat khusus perawatan satwa hasil sitaan yang dalam kondisi sakit. Keberadaan pusat penyelamatan satwa (PPS) dipandang perlu dibentuk di Jawa Timur, mengingat lembaga semacam ini belum ada. Untuk di Jawa Timur, hanya khusus satwa tertentu, tidak keseluruhan.

Pembentukan PPS, menurut Nandang, tidak dapat dilakukan pemerintah, melainkan perorangan atau lembaga non-pemerintah. Hal ini karena aturan perundangan tidak menugaskan lembaga pemerintah membuat PPS.

“Kami sedang memetakan NGO yang bersedia membuat PPS. Bila nanti perlu izin dan sebagainya dari BKSDA, akan kami fasilitasi. PPS ini bentuknya kerja sama dengan BKSDA, untuk merawat, memulihkan, dan mengembalikan satwa ke lokasi asalnya,” tandasnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2