Perhutanan Sosial, Akses Legal Mengola Kawasan Hutan?

oleh -1,290 kali dilihat
Ilustrasi hutan sosial
Ilustrasi Perhutanan Sosial/foto-ist
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Membangun Indonesia dari pinggiran. Ide itu terdengar sangat menarik, sebab selama ini pembangunan selalu berpusat di tengah (kota). Ide tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai program oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Salah satu  programnya adalah Perhutanan Sosial. Tujuannya sungguh mulia untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.

Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar.

Lalu apa sebenarnya Perhutanan Sosial? Ia adalah sebuah  sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

KLIK INI:  Pesona Mart, Jendela Pemasaran Produk Perhutanan Sosial

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengungkapkan pada akhir 1970-an evolusi hutan di Indonesia mencapai kisaran 147 juta hektare. Setelah dilakukan tata guna hutan dengan cara membagikan lahan kepada rakyat, luasannya menjadi 134 juta hektare. Sejak ada undang-undang tata ruang, luasan lahan hutan menjadi 126 juta hektare.

“Dulu ada korporasi menerima 300 ribu hektare, tetapi puluhan tahun rakyat begitu-begitu saja. Kalau sekarang setelah rakyat dikasih lahan, harus diberi fasilitas. Apakah kredit, sarana produksi, pemasaran, bahkan kalau perlu digandeng sama swasta,” jelas Menteri Siti Nurbaya.

Perhutanan Sosial mulai didengungkan sejak tahun 1999, keadaan Indonesia yang masih gamang pasca reformasi, menjadikan agenda besar ini kurang diperhatikan. Pada tahun 2007 program Perhutanan Sosial ini mulai dilaksanakan, namun selama lebih kurang tujuh tahun  hingga tahun 2014, program ini berjalan tersendat

Selama periode 2007-2014, KLHK mencatat hutan yang terjangkau akses kelola masyarakat hanya seluas 449.104,23 Ha. Untuk itu setelah periode tersebut dilakukan percepatan-percepatan, dan selama kurang lebih tiga tahun masa Kabinet Kerja, telah tercatat seluas 604.373,26 Ha kawasan hutan, legal membuka akses untuk dikelola oleh masyarakat.

KLIK INI:  Perhutanan Sosial Mampu Keluarkan Masyarakat dari Jerat Kemiskinan, Benarkah?

Dalam pelaksanaannya hingga saat ini, sejumlah 239.341 Kepala Keluarga (KK), telah memiliki akses legal untuk mengelola kawasan hutan nusantara, dan sejauh ini sosialisasi dan fasilitasi juga telah dilakukan kepada 2.460 kelompok, dimana fasilitasi yang diberikan adalah dalam bidang Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial.

KLHK memiliki target untuk membentuk dan memfasilitasi lebih kurang 5000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Indonesia hingga tahun 2019.

Salah satu masyarakat yang menerima izin mengola hutan sosial adalah Didi. Ia menerima   menerima surat keputusan izin mengelola lahan seluas 1 hektare di kawasan hutan negara dari Presiden Joko Widodo Februari lalu.

Petani 78 tahun dari Desa Loa, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, ini tidak lagi khawatir dianggap menyerobot lahan negara yang digarapnya sejak 10 tahun silam itu.

“Saya bersyukur mendapat kejelasan pengelolaan lahan. Apalagi, Pak Presiden bilang bisa dikelola sampai 35 tahun. Saya menanam pohon kopi jenis arabika,” kata Didi bangga.

Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial, melalui skema:

  • Hutan Desa (HD) dengan tenurial Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD)
  • Hutan Kemasyarakatan (HKm), izin yang diberikan adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP HKm)
  • Hutan Tanaman Rakyat (HTR), izin yang diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR)
  • Hutan Adat (HA), tenurialnya adalah Penetapan Pencantuman Hutan Adat
  • Kemitraan Kehutanan (KK) dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan IPHPS atau   Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa

Akses legal mengelola kawasan hutan ini, diharapkan menjadi jembatan yang mampu memberikan bentuk nyata dari kehadiran negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia, dan memberi kesejahteraan bagi masyarkat daerah terdepan Indonesia. Perhutanan Sosial—saatnya hutan untuk rakyat, benarkah??

KLIK INI:  Pengelolaan Sampah di ASEAN Berkiblat ke Surabaya?