Penjara Menanti Pelaku Pembakaran 274 Hektar Lahan di Kubu Raya

oleh -79 kali dilihat
Penjara Menanti Pelaku Pembakaran 274 Hektar Lahan di Kubu Raya
Ilustrasi kebakaran hutan/
Irhyl R Makkatutu
Latest posts by Irhyl R Makkatutu (see all)

Klikhijau.com – Mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menurunkan tim untuk menindak tegas pelaku.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, tim terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas/hotspot.

Pihaknya telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) untuk melakukan pemantauan intensif di lapangan. Mereka akan menindak tegas pelaku atau siapa pun yang terlibat.

KLIK INI:  Agustus Bukan Hanya Puncak Kemerdekaan, Tapi Juga Puncak Karhutla

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla dilokasi mereka. Kalau masih terjadi kami akan lalukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi,” tegas Rasio Sani.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Muhammad Subhan mengatakan, PPNS KLHK telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 Ha yang di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Berkat korek api gas

Penyidik mengamankan 1 korek api gas, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

KLIK INI:  Antisipasi Karhutla di Puncak Kemarau, Tim Patroli Terpadu Semakin Digiatkan

Subhan menyampaikan, kasus ini berawal saat Tim Intelligence Centre Seksi Pontianak. Balai Gakkum wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 ha: 144 ha berada di koordinat -0,022222°S 109,792778°E, 120 ha di koordinat -0,004722°S 109,800556°E dan -0,015000°S 109,800833°E, dan 10 Ha di koordinat -0,003333°S 109,795833°E.

Tim mendapati UB adalah membuka lahan dengan menggunakan parang. Kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, Subhan menegaskan bahwa timnya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana.(*)

KLIK INI:  Halo-Halo Karhutla, Cara Kalimantan Barat Kampanyekan Zero Asap