Pemodal Perusakan Kawasan Cagar Alam Faruhumpenai Ditetapkan sebagai Tersangka

Klikhijau.com - Kasus perusakan, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai masih terus bergulir. Terbaru Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kembali menetapkan s...

Pemodal Perusakan Kawasan Cagar Alam Faruhumpenai Ditetapkan sebagai Tersangka
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Kasus perusakan, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai masih terus bergulir.

Terbaru Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kembali menetapkan satu tersangka. Tersangka tersebut berinisial FA (45) yang diduga kuat sebagai pemodal perusakan Kawasan CA yang terletak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan itu.

Penetapan FA sebagai tersangka baru terungkap dalam pengembangan penyidikan kasus  tersebut.   Sebelumnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, telah menetapkan tersangka IL (49) dan ED (43) penangung jawab lapangan.

Saat ini keduanya sedang melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Malili dengan Nomor : 1/Pid. Pra/2024/PNMll atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: