Pemodal Perusakan Hutan di Sulbar Berhasil Ditahan oleh Gakkum KLHK
Klikhijau.com – Kasus perusakan hutan di Sulawesi Barat (Sulbar) terus bergulir. Sebelumnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan penahan terhadap KM (35). KM merupakan tersangka yang be...
Klikhijau.com – Kasus perusakan hutan di Sulawesi Barat (Sulbar) terus bergulir. Sebelumnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan penahan terhadap KM (35). KM merupakan tersangka yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan.
Setelah penangkapan KM, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi terus bergerak mencari pelaku lainnya. Upaya itu berhasil dengan melakukan penahanan terhadap tersangka SR (45).
SR (45) sendiri merupakan pemodal pada kegiatan pembukaan dan pengerjaan jalan dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) sekitar wilayah Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Pembukaan jalan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat ekskavator. Saat ini tersangka SR (45) telah di tahan di Rutan Dittahti Polda Sulbar.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka SR (45), sebagai pemodal utama, menunjukkan komitmen Gakkum dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
[irp]
“Sebelumnya, kami juga telah menahan KM (35), penanggung jawab lapangan. Ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak hutan. Kami menghimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan agar kita dapat melestarikan hutan untuk generasi mendatang," tegas Aswin.
Ia menambahkan bahwa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama instansi terkait, telah mengambil langkah cepat dan tepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan ekskavator di kawasan hutan Sulbar.
“Kami juga telah memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, Andi Aco Takdir, menyatakan, pihaknya mendukung penuh langkah tegas yang diambil oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam menindak pelaku perusakan hutan di wilayah Sulbar.
[irp]
“Kerjasama antara instansi terkait sangat penting dalam upaya ini, dan kami akan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Sebagai pemangku kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, kami akan meningkatkan penjagaan dan patroli untuk mencegah kegiatan perusakan di kawasan kami," tegas Andi.