Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal ke Kejati Sulteng
Klikhijau.com - Berkas perkara kasus pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). Kasus pembukaan lahan ters...
Klikhijau.com - Berkas perkara kasus pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kasus pembukaan lahan tersebut terjadi di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Tepatnya di Desa Tinauka, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulteng.
Setidaknya ada tersangka pada kasus tersebut, yakni A (31) dan S (43). Kasusnya ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan operasi gabungan pengamanan hutan, oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dengan Polhut dari KPH Banawa Lalundu dan Anggota DENPOM XIII Sulteng.
[irp]
Operasi tersebut dilaksanakan di wilayah kerja Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Banawa Lalundu, Kab. Donggala. Pada operasi gabungan itu, tim berhasil mengamankan 1 unit alat berat berupa excavator beserta penanggung jawab lapangan dan pemilik alat berat, yang sedang melakukan pembukaan kawasan hutan.
Tujuan pembukaan lahan adalah untuk perkebunan kelapa sawit. Selanjutnya barang bukti berupa alat berat, A (31) sebagai penanggung jawab lapangan dan S (43) sebagai pemilik alat berat, dibawa ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Palu, untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan keduanya sebagai tersangka, atas perbuatan melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan atau Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.