Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal ke Kejati Sulteng

Klikhijau.com - Berkas perkara kasus pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng). Kasus pembukaan lahan ters...

Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal ke Kejati Sulteng
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Berkas perkara kasus pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kasus pembukaan lahan tersebut terjadi di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Tepatnya di Desa Tinauka, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala,ย  Sulteng.

Setidaknya adaย  tersangka pada kasus tersebut, yakni A (31) dan S (43). Kasusnya ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan operasi gabungan pengamanan hutan, oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dengan Polhut dari KPH Banawa Lalundu dan Anggota DENPOM XIII Sulteng.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: