Lagi, Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Dua Aktor Illegal Logging
Klikhijau.com - Dalam satu minggu belakangan ini, Balai Gakkum wilayah Sulawesi berhasil melakukan penahanan terhadap dua aktor illegal logging. Aktor tersebut berinisial FT atau Abang dan Ant (purnaw...
Klikhijau.com - Dalam satu minggu belakangan ini, Balai Gakkum wilayah Sulawesi berhasil melakukan penahanan terhadap dua aktor illegal logging. Aktor tersebut berinisial FT atau Abang dan Ant (purnawirawan) telah dititipkan di Rumah Rahanan Kelas 1 Makassar.
Tersangka FT atau Abang (54) tahun diduga melakukan kegiatan menebang pohon jenis Pulai berukuran 2 meter dengan menggunakan alat gergaji mesin chainsaw. Kemudian diangkut menggunakan kendaraan jenis dumtruck dengan nomor polisi DD 9976 PA.
Ditemukan barang bukti berupa 74 batang kayu Pulai. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Balai Gakkum Sulawesi, FT dikawal ke Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar pada Sabtu, 15 Februari 2020.
FT diduga melanggar pasal 78 ayat 5 jo pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 82 ayat 1 huruf c. Jo pasal 83 ayat 1 huruf a jo pasal 12 huruf c. Dan atau huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Hutan di Areal IUPHHK-HTI Pt. Inhutani Gowa-Maros, Desa Belapunranga Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa Provinsi Sulawei Selatan.
[irp]
Sementara, Anton (44) tahun yang merupakan punawirawan ini dikawal ke Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar pada Selasa, (18/2/2020). Anton diduga mengangkut atau menguasai, memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. Sebagaimana pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.