Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

Karhutla Belum Padam, Pemerintah Justru Buka Lahan 2 Juta Ha untuk Target E20 2029

Oleh Tim Redaksi 26 Sep 2026 01:47 4 menit baca

Klikhijau.com - Kepungan asap yang masih menyelimuti langit Sumatra, Kalimantan, dan Papua, pemerintah justru menyiapkan perluasan lahan hingga 2 juta hektare.

Kebakaran hutan dan lahan belum padam. Titik api masih menyala di sejumlah daerah, menghanguskan ekosistem, mengancam kesehatan warga, dan memicu kekhawatiran soal deforestasi. Namun di saat yang sama, pemerintah sedang mempercepat rencana besar: mengalihkan jutaan hektare lahan untuk mengejar target BBM campuran etanol 20 persen (E20) pada 2029.

Target itu membutuhkan lahan dalam skala masif. Pertanyaannya kini bukan hanya apakah target itu realistis, melainkan seberapa besar harga yang harus dibayar lingkungan dan masyarakat di wilayah yang sedang membara.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut kebutuhan lahan untuk pengembangan bahan baku bioetanol mencapai 1-2 juta hektare, yang akan ditanami tebu, singkong, dan jagung. Pemerintah juga menyatakan akan melakukan konsolidasi lahan untuk mendukung target tersebut.

Menurut Koalisi Transisi Bersih, rencana ini memperlihatkan logika sesat pemerintah membangun agenda transisi energi. Saban kali kebutuhan energi bertambah, negara kembali mencari tanah untuk dikorbankan. Padahal, tiap jengkal tanah memiliki fungsi ekologis, menopang penghidupan, dan merupakan ruang hidup masyarakat.

“Apa yang sebenarnya sedang kita lakukan? Ketika ratusan ribu hektare lahan terbakar dan masyarakat menghadapi dampaknya, pemerintah justru bicara tentang rencana eksploitasi jutaan hektare lahan baru. Ini menunjukkan bahwa pemerintah masih melihat persoalan energi sebagai persoalan pasokan komoditas dan tanah, bukan persoalan keadilan ekologis. Jangan jadikan krisis karhutla saat ini sebagai bahan bakar transisi energi E20,” ujar Andi Muttaqien, Direktur Eksekutif Satya Bumi.

Membidik hutan Papua untuk kebutuhan energi

Sementara itu, Refki Saputra Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengingatkan bahwa Papua, khususnya Papua Selatan, dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi lokasi berbagai agenda pembangunan dan ekspansi penggunaan lahan dalam skala besar.

Mulai dari food estate, perkebunan, proyek strategis nasional, hingga pengembangan komoditas untuk kebutuhan nasional, berbagai program tersebut terus membutuhkan ruang dalam jumlah besar.

Hampir 2,7 hektare alokasi lahan untuk PSN Kawasan Swasembada Pangan, Energi dan Air Nasional (KSPEAN) ditetapkan di Papua Selatan. Dimana, 637.420 hektare diantaranya dialokasikan untuk 10 (sepuluh) perusahaan konsesi perkebunan tebu (Greenpeace, 2025). Angka ini melebihi luas tanam tebu nasional tahun 2024, yakni 502,8 ribu hektare.

Kini, kebutuhan energi kembali menghadirkan tuntutan serupa, jutaan hektare untuk bahan baku bioetanol. Terlebih, pemerintah menyebut Papua sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi untuk pengembangan bahan baku bioetanol.

“Papua bukan lumbung lahan dan energi untuk menyelesaikan setiap kebutuhan nasional. Papua adalah rumah bagi masyarakat adat, hutan, rawa, sungai, sumber pangan, dan ekosistem yang memiliki fungsi ekologis jauh melampaui nilai komoditasnya,” tegas Refki.

 

Wanti-Wanti HTE Ancam Hutan Alam

Tsabit Khairul Auni, pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI) juga mewanti-wanti bahwa pengembangan energi berbasis lahan perlu belajar dari pengalaman ekspansi komoditas sebelumnya.

Kelapa sawit dan Hutan Tanaman Energi (HTE) telah menunjukkan bahwa agenda pembangunan berbasis lahan dapat meningkatkan tekanan terhadap hutan apabila tidak didukung tata kelola ruang yang kuat.

Data FWI mencatat luas perkebunan kelapa sawit telah mencapai sekitar 17,3 juta hektare, dengan pembukaan lahan sawit pada periode 2021-2024 berkontribusi terhadap 225.461 hektare konversi hutan alam. 

“Selain itu, pengembangan HTE sebagai bagian dari agenda transisi energi juga menunjukkan risiko terhadap hutan alam, dengan deforestasi pada konsesi HTE tercatat mencapai sekitar 41.707 hektare pada periode 2022–2024”, ujar Tsabit.

Pengalaman tersebut, menurut Tsabit, menjadi pembelajaran bahwa transisi energi tidak boleh mengulang pola lama yang menjadikan kawasan hutan sebagai ruang ekspansi komoditas.

Pengembangan bioetanol harus memastikan perlindungan hutan alam, keterbukaan lokasi pengembangan, serta mempertimbangkan fungsi ekologis dan sosial setiap bentang alam agar agenda energi tidak menciptakan tekanan baru terhadap hutan Indonesia. 

Bagi koalisi, pola tersebut harus dihentikan. Pengembangan biofuel tidak boleh menjadi versi baru dari ekstraksi berbasis lahan di mana kebutuhan energi nasional dipenuhi dengan memperluas perkebunan bahan baku, sementara biaya ekologis dan sosialnya ditanggung masyarakat di wilayah produksi.

“Setiap kali pemerintah memiliki agenda baru, selalu ada pertanyaan yang sama, dari mana tanahnya? Dan terlalu sering jawabannya adalah mencari ruang baru di wilayah yang dianggap masih kosong namun sebetulnya sudah memiliki tekanan ekologis dan sosial yang tinggi,” tegas Andi.

Koalisi Transisi Bersih mendesak pemerintah untuk tidak menetapkan maupun membuka lahan baru untuk bahan baku E20 sebelum melakukan kajian menyeluruh terhadap risiko ekologis, karhutla, pangan, dan hak masyarakat.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa tidak ada pembangunan yang mengorbankan hutan alam, gambut, wilayah adat, sumber pangan, dan sumber air masyarakat, serta memastikan adanya persetujuan yang bermakna dari masyarakat terdampak.

Topik terkait
Energi e20 bioetanol psn food estate lahan hutan