Pembalakan Liar di Hutan Mangrove Lantebung Makassar Terjadi Jelang PSBB

Klikhijau.com – Pembalakan liar di hutan mangrove Lantebung Makassar justru terjadi di tengah massifnya penyebaran covid-19. Hutan mangrove yang terletak di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea Kota M...

Pembalakan Liar di Hutan Mangrove Lantebung Makassar Terjadi Jelang PSBB
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Pembalakan liar di hutan mangrove Lantebung Makassar justru terjadi di tengah massifnya penyebaran covid-19. Hutan mangrove yang terletak di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar ini dirobohkan oknum perusahaan dengan alat berat jenis ekskavator.

Dilansir dari Liputan6.com (Jumat 17 April 2020), oknum perusahaan bereaksi memanfaatkan momen social distancing khususnya jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan Pemkot Makassar, mulai Senin 20 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.

Dua unit alat berat jenis ekskavator, dan tali sling merobohkan ratusan pohon Mangrove dengan menggunakan tali sling. Lalu ditarik dengan menggunakan ekskavator

Menurut Ketua Kelompok Sadar Wisata Mangrove Lantebung, Sarabba, pembalakan illegal ini dari oknum perusahaan ini sangat keterlaluan. Aksinya tanpa sepengetahuan pemerintah setempat seperti lurah, camat dan warga sebagai pengelola kawasan hutan wisata Mangrove. Faktanya, 200 lebih pohon Mangrove ludes seketika.

"Yang jelas dan pasti kami dari berbagai komunitas peduli lingkungan sangat kecewa dengan kejadian ini. Karena usia pohon Mangrove yang ikut terangkat dengan akarnya itu usianya 30 hingga 40 tahun," kata Sarabba, Jumat 17 April 2020.

Akibat kejadian ini, nelayan di Lantebung terancam kehilangan sumber penghasilan seperti ikan dan kepiting.

"Kasihan nelayan di Lantebung ini karena hasil tangkapan kepiting. Tidak bisa lagi di jual ke pengumpul lalu di distribusikan ke perusahaan yang selama ini menampung hasil tangkapan nelayan Lantebung," kata Ade, tokoh pemuda Lantebung Dikutip Liputan6.com.

Dikecam keras

Aksi pembalakan liar mangrove Lantebung dikecam warga dan banyak pihak. Antara lain dari Yayasan Blue Forest yang menilai tindakan ini sangat merusak lingkungan pesisir.

"Ada reklamasi pantai yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Rendahnya penataan dan penegakan hukum, rendahnya kualitas SDM, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang belum optimal. Dan pengrusakan Mangrove di Lantebung ini sangat kami sesalkan terjadi ditengah wabah Corona," kata Yusran Nurdin Massa dari Yayasan Blue Forest.

Yusran menyatakan bahwa undang-undang akan menjadi kepentingan global dan nasional dapat mengikuti dari pedoman pemantauan dan evaluasi yang ada yang tersedia secara luas untuk karbon biru.

"Dengan melibatkan komunitas lokal dapat dianggap sebagai langkah strategis yang harus diambil, selain untuk melengkapi pemangku kepentingan yang lebih baik," kata Yusran.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2