Nasib Keadilan Hak-hak Konstitusi Warga Dipertaruhkan dalam JR UU Minerba

Klikhijau.com - Permohonan judicial review (JR) UU Minerba memasuki sidang kedua pada Senin (23/8/2021) dengan agenda perbaikan sebagaimana yang disarankan hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang sebelu...

Nasib Keadilan Hak-hak Konstitusi Warga Dipertaruhkan dalam JR UU Minerba
Bacakan Artikel

Isnur menyatakan bahwa sidang permohonan JR Minerba ini akan sangat menentukan nasib bangsa ini karena terkait dengan penguasaan sumber daya alam dan pembangunan yang berkelanjutan sebagaimana dijamin dalam pasal 33 ayat 3 dan 4 UUD 1945.

Dengan kehadiran UU Minerba ini, kedaulatan negara mengelola sumber daya alamnya dirampas dan diserahkan kepada entitas bisnis bidang pertambangan batubara dan mineral.

Negara melalui UU Minerba memberikan karpet merah kepada pelaku usaha bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan diberikan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha IUPK. Ini sangat berbahaya bagi keselamatan rakyat dan lingkungan.

Lebih lanjut Isnur menyatakan bahwa keberadaan UU minerba ini tidak pro pembangunan yang berwawasan lingkungan atau pembangunan berkelanjutan, karena keberadaan UU ini memberikan kekuasaan yang besar kepada sektor swasta untuk mengelola bahkan mengeksploitasi sumber daya alam di negara ini, sehingga mengancam keselamatan lingkungan dan rakyat.

Faktanya watak khusus dari kegiatan industri pertambangan merupakan rangkaian kegiatan yang sistematis, kompleks, dan beresiko terhadap lingkungan seperti mengubah bentang alam, mencemari, dan merusak lingkungan hidup.

Karena itu, Judianto Simanjuntak, anggota tim kuasa hukum pemohon berharap kepada majelis hakim MK agar melihat permohonan ini dalam konteks kedaulatan Indonesia, untuk menyelamatkan pengelolaan sumber daya alam kepada negara yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat mandat pasal 33 UUD 1945.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: