Mengirim Sampah Plastik ke Indonesia, AS Ditengarai Melanggar Basel Amendments

Klikhijau.com โ€“ Dua organisasi yakni Basel Action Network (BAN) dan Nexus3 Foundation menyorot adanya kiriman plastik dari Amerika Serikat sebagai aktivitas ilegal. Dalam rilisnya hari ini (16/3/20...

Mengirim Sampah Plastik ke Indonesia, AS Ditengarai Melanggar Basel Amendments
Bacakan Artikel

Klikhijau.com โ€“ Dua organisasi yakni Basel Action Network (BAN) dan Nexus3 Foundation menyorot adanya kiriman plastik dari Amerika Serikat sebagai aktivitas ilegal.

Dalam rilisnya hari ini (16/3/2021), dua organisasi ini ย mengungkap bahwa ada tiga peti kemas limbah plastik LDPE yang dikirim dari California ke Pelabuhan Belawan, Medan.

Pengiriman ini kemungkinan besar ilegal karena Indonesia sebagai Pihak Basel, tidak dapat menerima limbah yang dikontrol Basel dari AS (bukan negara Pihak Basel).

Hal ini sesuai dengan aturan Larangan perdagangan Pihak non-Pihak yang terdapat dalam Konvensi (Pasal 4.5). Limbah ini dinyatakan sebagai Scrap LDPE.

Oleh sebab itu, Nexus3 dan BAN mendesak pemerintah Indonesia untuk menyita pengiriman ilegal ini. Indonesia telah meratifikasi Basel Amendments dan telah mengeluarkan peraturan baru tentang perdagangan plastik dan limbah non-B3 lainnya untuk keperluan industri.

Selain 1 itu SKB 3 Menteri dan KaPOLRI telah menetapkan kontaminan 2%.

[irp]

โ€œMeskipun Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru, namun peraturan tersebut belum mencerminkan perubahan-perubahan aturan dalam Amandemen Basel untuk perdagangan limbah plastik,โ€ kata Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation.

Yuyun menambahkan, pemerintah Indonesia harus segera mengadaptasi ketentuan-ketentuan baru tersebut. Memperkuat pengawasan di pelabuhan-pelabuhan, menginventarisasi status perusahaan-perusahaan daur ulang plastik dan kertas, serta dan mensosialisasikan aturan baru ini kepada industri.

Untuk diketahui, sampah plastik jenis LDPE yang dibakar di Indonesia disorot dalam film "Plastic Wars". Bal skrap LDPE biasanya diketahui memiliki tingkat kontaminasi yang tinggi dan sulit untuk didaur ulang.

Sementara itu, tahun lalu, Pejabat pemerintah Indonesia telah menyatakan kepada publik bahwa Indonesia tidak akan mentolerir kontaminasi tinggi. Jika limbah ini tercampur atau terkontaminasi sampai tingkat melebihi 2%, kemungkinan besar pengiriman ini adalah pengiriman ilegal.

Lebih lanjut, jika ada yang terbakar di Indonesia, seperti diberitakan, jelas merupakan pengiriman ilegal. Jika terbukti ternyata ilegal, BAN dan Nexus3 berharap pemerintah Indonesia mendesak agar kontainer-kontainer ini disita.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: