- Meski Akan Dilarang Pemerintah, Kamu yang Suka ‘Thrifting’ Mungkin Setuju Ini! - 27/11/2025
- Mengamati Suatu Sekolah Negeri Mengurus Sampahnya, Emmmm! - 17/11/2025
- Menyelami Sensasi Ketakjuban - 30/10/2025
Klikhijau.com – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampungkan proses penyidikan pengelolaan limbah B3 berupa slag aluminium tanpa izin di Desa Tambar, Jombang, 25 Februari 2020.
Berkas penyidikan tersangka bernama JF bin SH pada perusahaan UD. LJM dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses tahap 2. Dengan melakukan proses penyerahan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang.
Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat. Balai Gakkum KLHK Jabalnusra menindaklanjuti laporan tersebut untuk melakukan proses penegakan hukum. Dengan melakukan beberapa tahapan yang didahului verifikasi lapangan, pengumpulan bahan dan keterangan. Selanjutnya melakukan proses penyidikan.
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KLHK ditemukan fakta melanggar ketentuan pasal 102, 103 jo pasal 59 ayat (4), dan atau padal 104 jo pasal 60. Dan atau pasal 109 jo pasal 36 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penegakan hukum pelanggaran limbah B3
Kepala Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, Muhammad Nur saat dikonfirmasi Klikhijau, menyatakan penyidik KLHK tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum. Penyidik akan melakukan proses penegakan hukum bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
Lebih lanjut, Nur menegaskan, pengelolaan limbah B3 yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundangan sesuai amanat UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup akan ditindak tegas.
“Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap setiap pelanggaran yang terjadi agar lingkungan hidup bisa terhindar dari pencemaran dan degradasi. Oleh karena itu, diminta kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan bila terjadi penyimpangan pengelolaan limbah B3 di lapangan,” ungkap Nur.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat mengapresiasi penyidikan yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dalam melakukan penuntasan kasus lingkungan khususnya pengelolaan limbah B3 tanpa izin.








