Mencermati Problematika Tambang Terhadap Lingkungan dan Kemanusiaan

Lubang-lubang itu dibiarkan menganga menunggu korban Klikhijau.com - Sepanjang periode tahun 2014-2018, letusan konflik agrarian makin meningkat. Menimbulkan banyak korban, di antaranya adalah 41 o...

Mencermati Problematika Tambang Terhadap Lingkungan dan Kemanusiaan
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Banyak fakta di lapangan menunjukan bahwa perusahaan- perusahaan terkait menghindari dan tidak menjalankan tanggung jawab. Mereka menanggalkan amanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Terutama yang terdapat pada pasal 6 ayat 1 (r)  “pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang”.

Jika ditelaah lebih jauh lagi, Pemerintah dan perusahan tambang memiliki tanggujawab atas pasal 6 dari Undang-Undang tersebut. Yakni,  perusahaan sebagai pihak penggelola tambang wajib melakukan pembinaan terhadap reklamasi lahan tambang yang telah diolah.

Di antaranya melalui penghijauan kembali terhadap lahan-lahan tersebut. Ini penting agar tidak membawa dampak yang lebih besar lagi pada masyarakat setempat, seperti banjir akibat tidak adanya lagi daerah resapan air.

Penegakan hukum lingkungan

Pemerintah Daerah ataupun pemerintah pusat memiliki tanggung jawab atas pengawasan terhadap aktivitas pengolahan tambang. Juga pengawasan terhadap upaya reklamasi lahan pasca tambang agar penghijauan dalam upaya reklamasi bisa berjalan dengan maksimal.

Apabila isi pasal tersebut tidak dijalankan maka semestinya pemerintah ataupun penegak hukum mengambil langkah tegas. Memberikan sangsi pada perusahaan yang bandel agar ada efek jerah.

Bila hal tersebut tidak dilakukan, maka ini akan merugikan Negara, lingkungan serta masyarakat setempat atas dampak dari pertambangan.

Dari persoalan-persoalan yang ada ini, seharusnya bisa membuka mata kita agar semua regulasi dan kebijakan dalam urusan pengelolaan kekayaan bumi harus ditata dengan bai. Paling penting lagi, semua kebijakan harus pro terhadap lingkungan terlebih lagi masyarakat luas.

Jika hal ini tidak diindahkan, bukan tidak mungkin persoalan seperti yang terjadi di Kaltim bisa terjadi lagi ke depannya. Kaum kapitalis akan semakin merajalela mengeruk dan merusak kawasan hijau negeri ini.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2