Mencegah Sampah Plastik ke Laut, Realistis atau Utopis?

Klikhijau.com โ€“ Sampah plastik yang bergentayangan di laut telah menjadi tragedi di bumi. Di satu sisi, semakin banyak orang, komunitas bahkan Pemerintah membuat aksi pengurangan sampah; di sisi yang...

Mencegah Sampah Plastik ke Laut, Realistis atau Utopis?
Bacakan Artikel

Untuk mencapai target pengurangan sampah plastik tersebut, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 telah menetapkan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL) yang didukung oleh 16 Kementerian.

Dalam sambutannya, Ketua Tim Pelaksana RAN PSL, Rosa Vivien Ratnawati yang akrab disapa bu Vivien ini, mengatakan, pemerintah mengapresiasi langkah-langkah pemerintah daerah untuk mengurangi sampahnya terutama sampah plastik sekali pakai, termasuk sampah kantong plastik.

Inisiatif pemerintah daerah tersebut juga untuk mengakomodir kemauan masyarakat luas yang sudah melakukan aksi pengurangan sampah dalam kehidupan sehari-hari.

Vivien juga mengapresiasi gaya hidup minim sampah yang kini telah menjadi tren baru di masyarakat, mulai dari belanja menggunakan tas guna ulang, membawa tumbler bahkan membawa tempat makan yang dapat digunakan ulang.

[irp]

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, pada kesempatan ini memaparkan tentang upaya kota Banjarmasin untuk mengurangi sampah kantong plastiknya sejak tahun 2016. Banjarmasin merupakan kota pertama di Indonesia yang mengatur pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di ritel modern mulai 1 Juni 2016.

Saat ini pemerintah Kota Banjarmasin, sudah mulai meluaskan cakupan pelarangan kantong plastik tersebut ke pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel dan restoran. Selain itu, layanan ojek online juga diajak untuk mengganti tas plastik untuk mengantarkan pesanan dengan bakul purun, tas belanja khas Banjarmasin yang dibuat dari pohon purun yang banyak tumbuh liar di sana.

Di Jakarta, kebijakan yang ketat mulai diberlakukan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih, menjelaskan tentang upaya Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kantong plastik dengan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan pasar rakyat yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Melalui pemberlakuan peraturan tersebut diharapkan jumlah sampah kantong plastik dapat berkurang cukup banyak dan potensi sampah plastik yang ke laut juga dapat dikurangi.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: