Menanti Kelahiran Taman Nasional Indonesia yang ke-57, Taman Nasional Meratus

oleh -59 kali dilihat
Jembatan gantung di Pegunungan Meratus
Jembatan gantung di Pegunungan Meratus/foto-jpnn.com

Klikhijau.com – Indonesia hingga saat ini tercatat telah memiliki 56 Taman Nasional (TN). TN paling bungsu adalah Mutis Timau yang terletak di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT.

TN Mutis Timau dideklarasikan pada tanggal pada hari Minggu, 08 September 2024 lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya (Baca INI)

Namun, status TN Mutis Timau sebagai yang paling bungsu sepertinya tidak akan bertahan lama. Sebab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengadakan Rapat Persiapan Kajian Kebijakan Pengelolaan Pegunungan Meratus Dalam Rangka Usulan Perubahan Fungsi Menjadi Taman Nasional.

Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024 di Banjarbaru dalam rangka mendorong percepatan realisasi perubahan fungsi kawasan hutan Pegunungan Meratus yang semula berstatus Hutan Lindung menjadi Taman Nasional.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Hanif Faisol Nurofiq, yang hadir sebagai pembicara menjelaskan, inisiatif perubahan fungsi ini dilakukan mengingat Kalimantan Selatan merupakan satu dari empat provinsi di Indonesia yang belum memiliki Taman Nasional.

KLIK INI:  KPH Kalsel Kembangkan Ekonomi Tingkat Lokal

“Perubahan fungsi ini juga bertujuan untuk meningkatkan intensitas pengelolaan kawasan hutan Meratus, hal ini juga untuk menjaga penutupan lahan di Pegunungan Meratus agar tidak mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir,” kata Hanif.

Hanif menilai kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus sudah memenuhi persyaratan untuk bisa ditingkatkan statusnya menjadi kawasan Taman Nasional. “Segala variabel sudah disampaikan dan lengkap sekali, kemudian UNESCO juga telah mengakui Geopark Meratus, sehingga secara teknis sudah layak untuk ditingkatkan menjadi Taman Nasional,” tuturnya.

Hanif pun meminta kepada Pemprov Kalsel untuk melakukan identifikasi luasan kawasan hutan lindung Pegunungan Meratus yang akan dijadikan Taman Nasional nanti.

KLIK INI:  Youth Forum Geopark Maros Pangkep Gelar Sekolah Geopark, Pertama Kali di Dunia

“Sebelumnya Dinas Kehutanan sudah melakukan identifikasi, tapi ini akan kami telaah dan disempurnakan oleh tim teknis kami untuk menyusun kajian akademisnya. Kita juga akan libatkan orang-orang yang ahli di bidang ekonomi dan keuangan dalam penyusunan kajian akdemisnya, mengingat kita saat ini juga menggeser baseline dari ekologi sentris menjadi profit sentris,” ucapnya.

Mempunyai kekayaan hayati dan keunikan ekosistem

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko yang juga hadir sebagai pembicara dari KLHK menuturkan, pengusulan Taman Nasional Pegunungan Meratus ini sudah tepat, mengingat kawasan pegunungan Meratus ini mempunyai kekayaan hayati dan keunikan ekosistemnya.

“Salah satu kriteria Taman Nasional itukan adanya keunikan baik itu hayatinya maupun ekosistemnya. Disana juga terdapat kelompok masyarakat yang memiliki interaksi positif dengan kawasan pegunungan Meratus,” jelasnya.

KLIK INI:  KPA: Perbaikan Perpres RA Harus Kembali Pada Konstitusi dan UUPA 1960

Pengajuan Taman Nasional ini juga bertujuan untuk menjaga keunikan hayati, ekosistem, dan budaya yang ada di pegunungan Meratus, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan yang lebih optimal.

“Tidak hanya fungsi perlindungan, tetapi juga fungsi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat serta untuk pendidikan dan penelitian. Kita optimis tahun ini bisa ditetapkan menjadi Taman Nasional,” ungkapnya.

Sejalan dengan KLHK, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan bahwa Pemprov Kalimantan Selatan mendorong realisasi perubahan fungsi Hutan Lindung Geopark Meratus menjadi Taman Nasional Geopark Meratus.

Perubahan fungsi inipun dinilai akan membawa banyak manfaat bagi daerah dan masyarakat sekitar jika perubahan fungsi kawasan hutan ini berhasil terealisasi.

KLIK INI:  Sampah, Ancaman Nyata bagi Dunia Wisata

“Usulan perubahan fungsi kawasan hutan ini, harus dilakukan secara cermat serta diperlukan kajian yang komperhensif yang melibatkan berbagai aspek mulai dari potensi keanekaragaman hayati hingga dampak sosial ekonomi terhadap masyarakat sekitar,” ucap Roy.

Turut hadir sebagai pembicara pada rapat tersebut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra, serta menghadirkan sejumlah SKPD lingkup pemerintah termasuk perwakilan dari kabupaten yang dilintasi Pegunungan Meratus, yakni Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Balangan, dan Kotabaru.(* )

KLIK INI:  BBKSDA Sulsel Menggelar Workshop Pengelolaan TN Gandang Dewata, Ini Rekomendasinya!