Melihat Lebih Dekat Fungsi dan Tugas serta Susunan Organisasi KLHK

Klikhijau.com โ€“ Ketika Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden Republik Indonesia 2014 lalu sampai sekarang. Dua kementerian digabung menjadi satu, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Keh...

Melihat Lebih Dekat Fungsi dan Tugas serta Susunan Organisasi KLHK
Bacakan Artikel

Organisasi dan tata kerja KLHK itu tertuang dalam ย Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun

2021 untuk mewujudkanย  kebijakan penyederhanaan birokrasi, sehingga diharapkan pengambilan keputusan dan pelaksanaan program dapat berjalan lebih lincah.

Untuk lebih jelasnya, berikut susunan organisasi KLHK:


  • Sekretariat Jenderal;

  • Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;

  • Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;

  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan;

  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;

  • Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;

  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

  • Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim;

  • Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;

  • Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  • Inspektorat Jenderal;

  • Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

  • Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;

  • Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;

  • Staf Ahli Bidang Energi


Sahabat hijau, itulah fungsi dan tugas serta susunan organisasi KLHK.

[irp]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: