Lawan Korporasi Nikel, KORAL Ajukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam JR UU PWP3K

Klikhijau.com โ€“ Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) menyerahkan dokumen Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae). Penyerahan dokumen tersebut atas Uji Materi (Judicial Review) Unda...

Lawan Korporasi Nikel, KORAL Ajukan Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam JR UU PWP3K
Bacakan Artikel

Ia juga menyebut dua pasal itu turut memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi semua pihak yang diberikan tanggung jawab pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

โ€œOleh karenanya, kehadiran Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf (k) pada UU PWP3K selaras dengan pemenuhan hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945,โ€ kata Mida.

Pani Arpandi, warga Pulau Wawonii yang menjadi lokasi produksi pertambangan PT GKP, menyatakan kegiatan pertambangan nikel selama ini justru membawa banyak masalah, seperti sumber air bersih jadi tercemar, laut yang bercampur lumpur sehingga ekosistem laut hilang, serta deforestasi dan perusakan kebun warga.

โ€œDua pasal tersebut harus tetap dipertahankan oleh MK. Kami warga sangat memohon. Jika tidak, akan banyak pulau-pulau kecil lainnya yang tak terlindungi,โ€ kata Pani.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah, mengatakan jika dua pasal tersebut dihapus akan melegitimasi pengrusakan lingkungan hidup yang terjadi di pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia akibat aktivitas penambangan yang tidak terkendali.

โ€œPasal ini jelas tidak melarang adanya aktivitas pemanfaatan di pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, namun pasal ini menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tidak termasuk prioritas dalam upaya pemanfaatan yang dapat dilakukan di pulau-pulau kecil,โ€ kata Afdillah.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: